GAYO LUES | Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima Personel Polsek Terangun bahwa di Kampung Makmur Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues ada seseorang yang diduga melakukan jual beli Narkotika Jenis Ganja.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza,S.I.K melalui Kapolsek Terangun IPDA Darwandi memerintahkan Personel Polsek Terangun melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati bergerak menuju ke rumah Tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun yang diduga melakukan transaksi narkotika Jenis Ganja dan melakukan Penggeledahan dirumah Tersangka.

Dari penggeledahan tersebut Personel berhasil menemukan Barang Bukti berupa Daun Ganja Kering seberat (±) 1 Gram dan beberapa butir Biji Ganja di Saku Celana dan Tas Ranselnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan Keterangan Tersangka dan ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja dikebun sebanyak ((±) 8 (delapan) Goni Besar atau (±) seberat 160 Kilogram dan diketahui ianya merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).

Selanjutnya petugas dengan dibantu masyarakat sekitar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues, yang menurut informasi dari TSK disanalah tempat mereka menanam dan menyimpan Barang tersebut.

Setelah berjalan selama +- 4 jam Tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut. Di lokasi ladang yang (±) seluas 1 (satu) Haktare tersebut, Tim menemukan Barang Bukti yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja sebanyak :
– 8 (delapan) Karung Goni besar Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang diperkirakan seberat (±) 160 Kg
– Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih dijemur seberat (+/-) 40 Kg
– Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih hidup/tumbuh dilokasi tersebut dengan berbeda tingkatan umur sebanyak (±) 1.500 Batang.
Selanjutnya tim bersama masyarakat langsung mrncabut barang bukti tersebut dan memusnahkan nya dengan cara di bakar.

Kapolres dalam tinjauan nya ke lokasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat gayo lues pada khususnya :” Bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini Ganja merupakan Narkotika Gol I menurut undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karena nya Ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan nya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut” Pungkas kapolres.(AVID/r)