JELAJAHPERKARA||BANYUASIN –
Fenomena kejahatan hukum di wilayah hukum Polres Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sampai sekarang belum ada yang berani membongkar sehingga pihak oknum kepolisian sebagai bodigat dan eksekutor pemangku kepentingan berjalan dengan ganasnya ber-dalikan penegakkan hukum.
Amin Bin Ahmad yang beralamat lahir dan umur Sindang Marga,10 Agustus 1079, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Alamat Rt 15 Rw. 05 Dusun lll Philip lV Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dituduh telah melanggar atau melawan hukum yang diatur Pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2019 Sekitar pukul 23.00 WIB di warung Korban (Sdr Kandar) Jln Lingkar Simpang 4 Talang kebang Kec, Pangkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan.
Maka dengan berkekuatan hukum tetap melalui kementerian hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan memutuskan Keputusan Lapas Kelas llA Banyuasin Nomor : W.6.PAS.10.PK.01.04.06-20 Tentang Asimilasi Rumah Narapidana/Anak pada tertanggal 03 April 2020 Kepala Lapas Kelas llA Banyuasin Ronaldo DE Vinci T, A. Md.IP, SH, MH,. NiP : 197604121998031001.
Bahwasanya Sbr Amin Bin Ahmad yang beralamat lahir dan umur Sindang Marga,10 Agustus 1079, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Alamat Rt 15 Rw. 05 Dusun lll Philip lV Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Senin (14/12/2020).
Atas nomor putusan 332/PID.B/2019/PN.PKB Tanggal Putusan 28 – 11- 2019 ditahan Sejak 22 – 6- 2019 Lama Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada tanggal bebas awal 19 -12 – 2020 Kemarin.
Berawal dari hilangnya Sepeda Motor Yamaha Vixion milik amin di tempat Sdr Iskandar kejadian itu sudah dilaporkan di Polres Banyuasin hampir 6 bulan tidak ada tindak lanjutnya jelas warga desa taja mulya (Philip 4) Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan ini. Jumat (20/11/2020).
Penjelasan Amin waktu lalu, Ia memang sering menginap di sana tempat Sdr Iskandar terkadang karena capek habis menempuh perjalanan yang cukup lumayan jauh Palembang mau pulang ke rumah di desa taja mulya Kec, betung Banyuasin di Pangkalan Balai ia menginap di tempat penginapan yang biasa tempat ia membuang lelah di sana.
Saat ia hendak pulang cekout begitu terkejutnya sepeda motor yamaha vixion miliknya yang semula di parkirkan di dalam gudang milik Iskandar yang mempunyai penginapan remang-remang tepatnya di simpang 4 Talang Kembang Kel, Pangkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan sudah tidak ada lagi alias hilang.
Lebih jelas baca berita di bawa ini ;
Dari kondisi gudang dimana tempat sepeda motor ia titipkan itu saja sudah sangat banyak keganjilan pintu gudang tidak ada perusakan tanda-tanda pencurian tidak ada sementara yang menjaga gudang tempat penitipan sepeda motor tersebut Sdr Iskandar sendiri yang menjaganya dan waktu itu Iskandarnya tidak ada ditempat.
Ketika mengetahui sepeda motornya hilang melalui Ari salah-seorang anggota Sat Intelkam Polres Banyuasin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Banyuasin.
Di tunggu-tunggu hasil SP2HP nya dari Polres Banyuasin tidak kunjung datang padahal diduga keras yang patut dicurigai hilangnya sepeda motor kesayangannya itu Sdr Iskandar pemilik penginapan remang-remang itu sendiri pihak Polres Banyuasin tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara lanjut.
Ketika pihak Kepolisian satu-satunya institusi yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pada kenyataannya malah sebaliknya. Sebagai manusia yang mempunyai batasan-batasan kesabaran dianggap wajar Amin melakukan anarkis pada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya dan Amin pun sudah menjalani hukuman.
Padahal seharusnya yang menjadi tersangka dan dijerat hukuman dengan dituntut 365 KUHP itu bukanlah orang yang kehilangan sepeda motor akan tetapi seharusnya yang mendapatkan sanksi hukum itu yang mengambil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion tersebut.
Sementara Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki- Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin hanya menemani temannya Amin pada awalnya Agus memang betul-betul tidak mengetahui kalau sekiranya akan terjadi kekerasan seperti demikian saya hanya menemani Amin doang kok dan pada saat Amin di proses hukum sampai sekarang ini Sdr Amin sudah bebas dari hukuman Cholik Agus tidak pernah dipanggil atau di cari oleh pihak kepolisian.
Baca juga : http://jelajahperkara.com/diduga-penangkapan-cholik-agus-imbas-saudara-ibu-roni-paslah-yang-sering-memberitakan-dan-melaporkan-kasus-kkn-kab-banyuasin/
Dari keterangan saksi mata warga sekitar Ujang, penangkapan cholik agus, ia menuturkan anggota kepolisian dengan jumlah yang banyak menyergap tempat tinggal choling agus dengan melihat kan sprint surat penahanan bernomor : SP.HAN/109/Xl/RES.1.8./2020/Reskrim dengan dituntut Pasal 365 KUHP jelasnya.
Tambah Amin lagi, yang mengejutkan lagi kok kenapa saya kemarin tertanggal 08 Desember 2020 direpotkan dengan datangnya surat panggilan ke-2 Nomor : S.PGL/204.b/Xll/RES.1.8/2020/Reskrim Dilayangkan oleh tim penyidik Pidum Polres Banyuasin memanggil Amin Bin Ahmad yang beralamat lahir dan umur Sindang Marga,10 Agustus 1079, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tani, Alamat Rt 15 Rw. 05 Dusun lll Philip lV Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Menemui penyidik IPDA DEKA SAPUTRA, S.E, M,Si pada ruang Unit 1 Pidum Set. Reskrim Polres Banyuasin Jl Sekojo Kel, Mulya Agung Komplek perkantoran Pemkab Banyuasin Pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 Jam 09.00 WIB untuk didengar keterangannya selaku Saksi dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin M. Ikang Ade Putra, S.ik, MH, Ajudan Komisaris Polisi NRP. 88100895, Penyidik Pidum Polres Banyuasin Deka Saputra, SE, M.Si, Inspektur Polisi Dua NRP. 84120453 Penyidik pembantu BRIPKA YUDIANSYAH.
Dikonfirmasi pihak keluarga terkait proses hukumnya Kapolres Banyuasin AKBP Danny H Ardiantara B Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Adi Putra, belum memberikan jawaban dari pesan WhatsApp pribadinya.
Sementara cholik Agus masih di tahan di tempatkan tersangka di rumah tahanan Negeri di Polres Banyuasin Untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 November 2020 s/d 01 Desember 2020.
Mungkinkah alasan Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) Saudara Ibu Roni Paslah Diduga penangkapan Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) Pada 12 November 2020 kemarin ada kaitanya dengan unsur lain untuk melemahkan atau menyakiti Roni Paslah yang sering memberitakan kasus KKN dan Melaporkan kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan: 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019, 0011/KN/PMG/llX/2020, 009/TBS-MBM/BRO-SMSL/2020
Lebih jelas baca berita di bawa ini ;
https://www.tribunus.co.id/2018/11/nasib-banyak-orang-terabaikan-ketika.html?m=1
https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/
Dari ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana perlindungan diberikan kewajiban kepada LPSK. Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tidak secara khusus menyebutkan pelapor dengan istilah Whistleblower, tapi yang dimaksud dengan pelapor dalam penjelasan UU ini adalah orang yang memberikan informasi beritikad baik.
Substansi perlindungan tersebut dengan penambahan Pasal 15 ayat (3) sebagai berikut:
(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
Keadilan Restoratif
Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut: