Teks Photo;Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain.

 

 

JELAJAHPERKARA.COM||MEDAN SUMUT-

Pengelola tempat hiburan malam Detonga Hotel dan Spa yang beralamat di Jalan Sei Belutu No 7 Medan, diduga melanggar surat edaran Gubsu no 707/STPCOVID-19/XII/2020 tertanggal 19 Desember terkait izin pembatasan jam operasional serta surat edaran Kapoldasu di rapat lintas sektoral operasi lilin toba tertanggal 15 Desember tentang perayaan natal 2020 dan tahun baru tahun 2021.

Selain dua surat edaran Gubsu dan Kapoldasu, Detonga juga dianggap melanggar surat edaran walikota Medan no 503/5224 tertanggal 24 Desember prihal penutupan sementara tempat-tempat pariwisata hiburan seperti diskotik, pub, karaoke umum, karaoke keluarga, spa, bar.
Menurut Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain, sikap pengelola tempat hiburan Detonga yang diduga telah melanggar surat edaran terkait pembatasan jam operasi tempat hiburan mulai tanggal 24-31 Desember, dianggap tidak dapat ditolerir karena telah menabrak aturan yang telah digariskan Pemerintah Provinsi Sumatera dalam hal ini Gubernur Edy Rahmayadi.

“Sudah jelas pengelola tempat hiburan Detonga telah melanggar aturan karena buka hingga dini hari di saat pandemi Covid-19.
“Padahal sudah jelas jam operasional yang diberlakukan pemerintah dibatasi hanya hingga jam 21.00 WIB. Artinya surat edaran Gubsu yang merupakan instruksi dan penegasan dari jajaran pemerintah yang harus dipatuhi semua pihak dimassa pandemi Covid-19 ini telah dilanggar pengelola Detonga Hotel,” ucap tokoh pemuda Kota Medan ini.

Karenanya, ungkap Bobby, guna mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 dilokasi tempat hiburan tersebut, PKN Kota Medan meminta aparat kepolisian segera melakukan razia ke lokasi Detonga Hotel.
“Ini sudah merupakan pelanggaran keras, aparat penegak hukum termasuk dinas pariwisata Kota Medan harus turun ke lokasi sekaligus menutup tempat yang diduga kuat sudah melanggar aturan prihal surat edaran Gubsu dan Kapoldasu serta walikota tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan jika hal ini dibiarkan, pengelola Detonga Hotel akan semakin leluasa mengoperasikan tempat hiburan tersebut tanpa mengindahkah surat edaran pemerintah,” tegas Bobby.

 

 

 

Reporter: (M. Samsir)
Editor; (Leo Sitorus)