Dairi,jelajahperkara.com| Meski sudah ada informasinya pihak korban pembunuhan dan pelaku pembunuhan sudah didamaikan oleh pihak ormas setempat, namun dianggap restoratif justice tidak layak sepadan dengan perbuatan kejinya.

Sepasang suami istri menganiaya korban hingga tewas. bagaimana tidak, dari berbagi sumber diterima tampak dalam video tersebut terjadi sebuah aksi keji.

Tampak 2 orang perempuan bertengkar saling pukul-pukulan, dan yang kejinya lagi perempuan sepihak dibantu oleh seorang laki laki yang diduga suaminya, sehingga telak lawannya tak berdaya Sampai menjerit minta tolong.

Diduga anaknya yang memvideokan kejadian itu, hingga histeris minta tolong, namun apa dikata Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut jauh dari jangkauan masyarakat di kampung tersebut.

Hingga pada akhirnya, 3 hari setelah kejadian histeris itu, korban dirawat di rumah sakit yang setelah di keroyok oleh pihak suami istri dinyatakan meninggal dunia sesuai informasi yang beredar secara viral.

Dari video tersebut yang merupakan sumber diduga motif persoalan belum bayar kontrakan, infonya korban belum bayar kontrakan sehingga emosi dari pihak suami istri yang infonya selaku pemilik kontrakan geram akibat korban belum bayar kontrakan yang ditempatinya.

Diterangkan juga dalam video tersebut, Korban saat itu belum mampu bayar kontrakan dengan kondisi anak masih balita dan anaknya masih kelas 6 SD secara ekonomi kurang mendukung karna ditinggal suami sesuai informasi yang beredar terlihat di sebuah kiriman Video di grub what’sapp pada tanggal 8 Februari 2025.

Namun bagaimanapun juga penganiayaan secara keji hingga meninggal dunia divideokan anak korban sendiri dengan kondisi syok maka dimohonkan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, anak tangis histeris videokan ibu kandungnya dikeroyok sepasang suami istri, minta tolong pun tak ada yg nolong dengan situasi TKP jauh dari warga setempat.

Kepolisian Polda Sumut dan Polres Dairi harus tangkap kedua pelaku suami istri tersebut, hal ini diduga tidak layak masuk dalam restoratif justice, karna mengakibat korban meninggal dunia.

Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dimohonkan tidak berlaku secara restorasi justice soal pengeroyokan secara keji hingga korban meninggal dunia, sebagai antisipasi tidak mudahnya terjadi perbuatan penganiayaan hingga luka berat bahkan meninggal dunia.

Apakah seluruh masyarakat Indonesia tahu kejadian tragis ini menjadi memori atau menjadi ingatan seumur hidup anak rekam video ibu kandungnya dikeroyok hingga meninggal dunia.

Dimohonkan Aparat Penegak Hukum bahkan masyarakat di seluruh Indonesia bersimpati mendoakan sebagaimana mestinya kekuatan dan keadilan terhadap anak yang rekam ibunya di keroyok sepasang suami istri hingga meninggal dunia.

Tim.