Berita  

Medan-jelajahperkara.com, Statement Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Jhon Panjaitan ” Barang Bukti Sabu Positif Mengandung Narkoba, 1 Pengedar, 2 Pemakai ”

Dilansir dari Media Online Harian Sib,  memberitakan Tekab Polsek Medan Area membekuk 3 wanita diduga pengedar sabu saat sedang berpesta narkoba di satu rumah di Jalan Denai Gang Hidayah Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
 
Para tersangka masing-masing inisial LS (34) selaku pemilik rumah, RAL (29) dan RS (26)
 
 
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Jumat (10/7/2020) sore, membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 ibu rumah tangga (IRT) tersebut.
 
Dijelaskan Faidir, penangkapan ketiganya bermula saat petugas belum lama ini menerima informasi dari masyarakat jika di satu rumah Jalan Denai Gang Hidayah dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
 
“Jumat (3/7/2020), sekira pukul 02.00 WIB, anggota kita langsung bergerak ke lokasi dan kemudian menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) kita,” ujarnya.
 
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan 2 paket sabu berukuran besar dari pintu kamar.
 
“Petugas juga menyita 1 pecahan pil ekstasi, 1 gulungan aluminium yang sudah dipakai, 3 plastik klip kosong berukuran besar, 3 plastik klip kosong berukuran kecil, uang Rp 2,1 juta hasil penjualan narkoba, 3 mancis, 3 dompet dan 3 HP. Para tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna diperiksa intensif,” terangnya.
 
 
Ditanya apakah benar LS merupakan residivis kasus narkoba, serta memiralkan seorang oknum polisi berseragam lengkap ke media sosial (medsos) saat menggunakan sabu di satu rumah Jalan Denai Gang Hidayah, Kapolsek membenarkannya.
 
 
 
“Beberapa waktu lalu LS dan suaminya dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan pasangan suami istri (pasutri) itu disita barang bukti 1 ons sabu. Pasutri itu juga yang memiralkan oknum polisi yang sedang menggunakan sabu. LS residivis dengan kasus serupa,” ungkapnya sembari menambahkan pihaknya memberikan data para tersangka setelah surat penahanan sudah diterbitkan.
 
 
 
dilanjutkan perkembangan pemberitaan di jelajahperkara.com, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Jhon Panjaitan kepada jelajahperkara.com melalui panggilan seluler  Sabtu Siang (11/07/2020) 12.12 Wib, mengatakan barang bukti yang ditemukan dari ketiga wanita itu positif mengandung Narkotika dan pengedar narkotika 1 orang dan 2 orang pemakai narkotika. 
 
 
Tanpa di tanya soal hasil pemeriksaan narkotika sabu dalam laboratorium oleh jelajahperkara.com, Kanit Reskrim Polsek Medan Area tidak ada menjelaskan asal tempat pemeriksaan laboratorium narkotika sabu tersebut.
Foto : media online hariansib
(Tim jelajahperkara.com)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif