SUMENEP– Tak kenal lelah memburu obat perusak generasi, Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep meningkatkan intensitas kinerjanya demi mewujudkan komitmen memberantas Narkoba. Rabu, 05/01/2022.

Terbukti, selama tiga hari berturut- turut, Kepolisian Sektor (Polsek ) Kangean yang dinahkodai IPTU Agus Sugito SH, MH sukses membuat beberapa pengedar mati kutu dan menyerah tak berdaya.

Terbaru, Polsek Kangean berhasil meringkus seorang pemuda asal desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa bernama Hidayatur Rahman (22) yang menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat kotor 67,39 gram.

Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh Polsek Kangean pada saat tersangka ada dirumahnya sendiri.

“Petugas menciduk tersangka dikediamannya di dusun Karang Bunga, desa Angon Angon pada selasa malam, sekira pukul 20.00 wib, setelah sebelumnya kami melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif kepada tersangka,”  kata Kasubbag Humas Polres Widiarti.

Lebih jauh pihaknya menuturkan bahwa penangkapan itu bermula pada saat anggota mendapatkan informasi valid dari masyarakat

“Informan terpercaya dari kepolisian  menerangkan secara detail bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu. Oleh sebab itu, Polsek Kangean melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” jelas dia

Setelah sampai di TKP, lanjut Widi, anggota Polsek melihat tersangka dari pintu kamarnya yang sedikit terbuka sedang membungkus sesuatu.

“Karena merasa curiga, petugas  langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,. Ternyata benar dirinya sedang membungkus 3 poket sabu- sabu,” ujarnya.

Selain itu, kata widi, dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 poket sabu, kemudian petugas juga menemukan sebuah HP merek VIVO, sebuah dus bekas terdapat tulisan NIZAM, 2 buah Lakban cokelat, sebuah sendok takar, 1) botol air mineral merk Aqua, 3 buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam yang berlabel JNT dan sebuah sperpart slebor sepeda motor warna hitam.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan menemukan 4 poket sabu beserta sebuah timbangan elektrik, 1 set baterai isi 5 buah, 1 box plastik klip warna bening,” ungkap Widi

Sehingga, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari orang lain.

“Menurut keterangan tersangka, dirinya tidak mengenal identitas pengirim hanya saja kenal melalui telepon seluler dan dikirim melalui Kapal laut Express Bahari. Barang tersebut rencananya akan diecer ke Pulau Sapeken,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka Dayat beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Kasubbag Humas Polres Widiarti SH.

(Igusty)