Kampar,jelajahperkara.com| Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. (lahir 4 Juli 1970) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 17 Desember 2021 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Riau. Iqbal, lulusan Akademi Kepolisian (1991) ini berasal dari Korps Lantas. Kurang lebih 3 tahun menjabat sebagai Kapolda Riau sampai saat ini, di wilayah hukumnya marak galian C ilegal, khususnya wilayah Polda Riau, Polres Kampar, dan Polsek Tambang.

Di area hukum Polres Kampar, khususnya di Polsek Tambang, terdeteksi adanya aktivitas yang diduga sebagai pusat operasi tambang galian C ilegal. Aktivitas ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama, dengan indikasi adanya keterlibatan setoran kepada oknum-oknum di Polda Riau dan Polres Kampar. Keadaan ini mengejutkan masyarakat, karena tambang-tambang galian C ilegal terus beroperasi tanpa kendala, seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Kegiatan penambangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan keuntungan bagi oknum kepolisian di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kapolda Riau, Irjen Iqbal, sebagai pemimpin kepolisian provinsi Riau, perlu mengambil pelajaran dari insiden penembakan antar polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, yang telah menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak menduga bahwa kasus ini terkait dengan praktik perlindungan terhadap tambang ilegal galian C.

Saat ini, wilayah hukum Polres Kampar dipimpin oleh AKBP Ronald Sumaja. Namun, tampaknya citra kepolisian di bawah kepemimpinannya mengalami penurunan, terutama dalam penanganan tambang galian C ilegal di daerah tersebut.

Warga memberikan tanggapan terkait kepemimpinan AKBP Ronald Sumaja di Kabupaten Kampar. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa, 10 Desember 2024, siang hari di Kecamatan Terantang, mereka menyatakan

Terpisah, warga memberikan tanggapan terkait kepemimpinan AKBP Ronald Sumaja di Kabupaten Kampar. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa, 10 Desember 2024, siang hari di Kecamatan Terantang.

“Bahwa AKBP Ronald tidak layak menjabat sebagai Kapolres Kampar. Hal ini disebabkan kurangnya ketegasan terhadap para kapolsek di bawah jajarannya, terutama terkait maraknya galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Tambang, yang saat ini menjadi sorotan publik. Tindakan hukum yang diambil baru muncul setelah isu ini viral di media online dan TikTok,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan dalam pemberitaan.

Galian C ilegal di area hukum Polres Kampar, khususnya di Polsek Tambang, diduga kuat melibatkan aliran uang tambahan kepada oknum di Polres Kampar.

Saat ini, jajaran Polres Kampar terlihat aktif melakukan penindakan tegas terhadap tambang galian C ilegal, yang menjadi viral di TikTok dan diberitakan oleh media online.

“Kapolri diminta untuk merotasi Kapolda Riau dan Kapolres Kampar karena maraknya galian C ilegal di Kabupaten Kampar yang sudah terlalu viral. Kasus penembakan antar polisi yang berkaitan dengan dukungan tambang juga menjadi perhatian. Warga berharap hal ini hanya terjadi di Solok, Sumatera Barat, dan tidak menyebar ke Kabupaten Kampar, Riau,” tutup warga.

(TIM RIAU)