Teks Photo : ilustrasi perjudian (Source foto google).
JELAJAHPERKARA.COM || LAMPUNG-Menunggu Vonis nasib ke Empat (4) orang tersangka judi kartu warga Adipuro Lampung Tengah Kini Berkas Perkara ya Sudah Di Meja Hijau.
Para tersangka kasusnya sudah ditangani oleh kejaksaan tinggi Lampung Tengah dan 4 orang tersebut berinisial (Yt),(Riski),Kswnt sebagai kaling Adipuro dan pying warga Liman benawi kecamatan Trimurjo.
Ketika ditemui awak Media Jelajahperkara.com,dikantornya Rabu 05 Mei 2021 (Suwarto) selaku Kepala kelurahan Adipuro tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak ketika dikonfirmasi perihal status hukum Kswnt karena masih menjabat sebagai Kepala lingkungan Adipuro.
Suwarto selaku lurah hanya menunggu vonis yang bersangkutan dari pengadilan,dan ketika dimintai keterangan Terkait Hal Tersebut Beliau sibuk memegang handi talki dan menghindar pertanyaan dari Media akhirnya menyuruh Yanto untuk memberikan keterangan selaku seketaris kelurahan Adipuro,
Dan dilain kesempatan Awak media ini selanjutnya menghubungi Wanda Rusli untuk dimintai keterangannya melalui WhatsApp tidak bisa memberikan tanggapan apapun.
menurut keterangannya (Suwarto) dari pihak kecamatan pun belum dapat memberikan keputusan mengenai perangkat kampung/kelurahan yang terjerat masalah hukum itu.
Sesuai undang-undang yang berlaku para tersangka melanggar pasal 303 KUHP pidana diatas 4 tahun kurungan penjara.
(Dwi Hartoyo)