JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN- Sebut saja Evianti(37) warga Danau Singkarak komplek Singkarak, Boulevard B-7 RT Medan Barat, Medan yang meminta pihak Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu untuk segera memproses sesuai laporan dirinya dengan LP/2345/XII/2020/ SUMUT/SPKT I tanggal 5 Desember 2020 atas dugaan laporan palsu.
Korban merasa kecewa, pasalnya kurang lebih 6 bulan yang lalu atas dugaan laporan palsu Terkait dirinya yang dilakukan oleh Supardiman di Polresta Deli Serdang namun belum juga di proses secara hukum.
Evianti mengatakan Kepada Media, Rabu(09/06/2021) memohon kepada penyidik Ditreskrimum Subdit IV Polda Sumut untuk segera memproses laporan atas dugaan tuduhan palsu tersebut.
“Sekira 6 bulan yang lalu saya sudah buat laporan, namun hingga saat ini belum juga ada proses lebih lanjut oleh polisi” ungkap ibu rumah tangga tersebut.
“Mohonlah kepada penyidik untuk segera ditindaklanjuti, agar nama baik saya tidak tercemar” katanya lagi.
Terpisah akan hal itu, dikonfirmasi awak media melalui telepon, Penyidik Ditreskrimum Subdit IV Renakta Poldasu AKP M Agustiawan ST SIK mengatakan akan melakukan kroscek kasus tersebut.
“Nanti kita cek kasusnya bang ya, nanti kita kabari lagi” ucapnya.
(Indra)