Sumatera Utara-jelajahperkara.com, ” Terima kasih atas infonya bang, nanti kami turunkan Tim ke lapangan…” kata Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana SIK kepada jelajahperkara.com Senin (6/7/2020) sekitar 11.00 Wib, saat disinggung soal adanya info Penebangan hutan secara liar masih di wilayah hukum Polda Sumut tepatnya di Kab. Deli Serdang, Desa Gunung Manuppak-B STM HULU.
Sebelumnya terpublikasi diĀ  media supermasi hukum indonesia memberitakan bahwasanya Sungai Lau Cikam yang terletak di Dusun I Desa Gunung Manuppak B Kecamatan STM HULU kini menjadi rusak di karna kan telah di tebangi oleh orang orang yang mempunyai kepentingan.
Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa hutan di sekitar sungai Lau cikan kini telah di tebangi. Begitu juga sungainya yang mana pada saat ini sudah dangkal. Ini semua disebabkan dengan adanya pengusaha siluman yang telah dengan sengaja melakukan pengorekan serta pengambilan material batu yang ada disekitar sungai lau cikam begitu juga dengan kayu kayu yang ada di sekitarnya yang telah di tumbangi.
Pengorekan dan Pengambilan batu ini sudah berjalan selama 2 tahun tanpa adanya pelarangan dari pihak pihak yang berwenang, baik dari Pemerintahan Desa dan Muspika setempat.
Begitu juga dengan kayu kayu yang di tumbang, dengan begitu leluasanya tanpa ada merasa takut kepada hukum. Dengan terang terangan mereka memuat kayu kayu tersebut di pinggir jalan di Dusun I Desa Gunung Manuppak B.
Harapan warga kepada penegak hukum agar segera melakukan penangkapan dan dapat diproses secara hukum. Kami tak ingin sungai lau cikam dan hutan hutan yang ada di sekitarnya menjadi rusak.
Pungkasnya. (Tim)