LAMTENG – Pelaku DPO Curat Berhasil ditangkap oleh Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Ipda Pande Putu Yoga, S.Tr.K, pelaku Berinisial RG Als Rudi, (25) warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Rabu (16/02/2022) sekitar jam 23.00 WIB.

Setelah Menerima Laporan Korban Riki S (23) warga kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, ketika korban berkerja di bengkel dinamo teknik Anton Yukum Jaya, korban membawa 1 unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377 IH yang diparkirkan di gudang bengkel, saat hendak pulang kerja korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada, Senin (17/01/2022), Sekira Jam 16.00 WIB” kata Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

Selanjutnya Korban Bersama team tekab 308 Polres Lampung Tengah Memeriksa CCTV yang ada di depan bengkel dinamo teknik Anton yukum jaya, ternyata ada dua Pelaku yang Mengambil sepeda Motor milik korban dan didalam Jok Sepeda Motor korban ada uang Tunai sebesar 3 juta Rupiah.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H memerintahkan Team Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga, S.Trk. dan Ka Team Tekab 308 Polres Lamteng Aiptu Muchsin untuk melakukan penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kosong di Kampung Tanjung harapan Kecamatan Anak Tuha.

Dilakukan Penggerebekan dan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas secara aktif dan meminta bantuan kepada warga sekitar sehingga menyebabkan massa berkumpul, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan pada saat mobil Team Tekab 308 akan kembali ke Polres Lamteng sempat mendapatkan hadangan dari massa, namun pelaku berhasil kita bawa ke polres Lamteng dengan barang bukti 1 Buah Kunci Leter T yang digunakan untuk melakukan Kejahatan “ Kata Qorinas.
Dari hasil penyidikan bahwa Pelaku mengakui bahwa dirinya juga merupakan DPO Polsek gunung Sugih, serta melakukan Pencurian terhadap korban yang sedang mencari rumput dengan TKP di segala mider berupa motor Viar“ lanjut Qorinas.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk Pelaku yang lain masih kita Buru terus kalau tidak menyerahkan diri ’’ Demikian tutupnya.

(Dwi/Humas LT)