JAKARTA – Advokat Andar Situmorang, SH, Telah resmi Laporkan dan Pidanakan Sanny Wijaya Direktur PT. Abadi Mukti, terduga tersangka penyerobotan tanah serta pencurian plang nama dan pemalsuan surat di pengadilan Depok, Jumat (4/3/22).
Saat diwawancarai awak media Andar menerangkan,
“Hari ini saya berada di Polda Metro jaya untuk membuat laporan polisi terkait Dugaan pencurian dan pemalsuan Memasuki lahan tanpa seijin pemilik tanah dan tidak memiliki surat hak milik (SHM) yang sah, katanya.
Lebih lanjut dengan berani Sanny Membuat Pagar Tembok tanpa seijin pemilik lahan diduga kuat Memalsukan Sertifikat HGB No.04/1995, Tegasnya.
Saya meminta kepada penyidik agar segera memproses laporan saya ini agar terduga tersangka di adili dan dibawa ke meja hijau, tutup Andar dengan singkat.
(Red)