Tanah Karo,jelajahperkara.com| Sampai detik ini Kamis 9 Januari 2025 masih tidak ada terlaksana penegakan hukum dari Kepolisian Polres Tanah Karo masalah adanya marak praktik tambang Ilegal Diwilayah hukum Polres Tanah Karo adalah, berlokasi di Kabupaten Karo Kecamatan Merek tepatnya di Desa Negara dan di Desa Mulia Rakyat.

Informasi yang diterima redaksi media jelajahperkara.com bahwa di Desa Negara ada 3 titik lokasi kegiatan tambang ilegal, Informasi juga didapat bahwa pemilik Tamsar dan Pak Girsang, sedangkan di Desa Mulia Rakyat dan 2 lokasi yang diduga Diduga melibatkan Firman Firdaus Sitepu, Tomas Ginting dan Pulung Barus, namun diduga kuat Bosnya Firman Firdaus Sitepu/Pak Gres.

Selama ini Kepolisian Polres Tanah Karo tidak pernah gerebek kegiatan penambangan pasir Ilegal tersebut, padahal konfirmasi sudah berulang-ukang disampaikan kepada pihak instansi terkait yakni Polres Tanah Karo melalui Kapolresnya AKBP Eko Yulianto,Kasat Reskrimnya AKP Rasmaju Tarigan dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Regen Manik.

Bahkan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan sudah juga dikonfirmasi secara berulang-ulang, namun Tidka ada pernah sama sekali di tindak selama ada berulang-ulang Dikonfirmasi oleh pihak media jelajahperkara.com,

Ada apa ini Pak Dir, apa perlu kami desak habis-habisan Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim, biar kami Mati-matian upayakan suara ini biar turun dulu dari mabes Polri ke lokasi usut tangkap Pelakunya itu harus dan wajib Pak Kapolres.

Masih saja berkeras Kepolisian Polres Tanah Karo tidak pasang garis polisi di TKP tambang Ilegal di Desa Negara dan Desa Mulia Rakyat Kabupaten Karo itu, ini sudah Dirkrimsus dan Kapolres Tanah Karo Tolak Pelaksanaan KUHAP sebagaimana keharusan Kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum.

Informasi yang juga disampaikan bahwa alat berat galian c yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal tersebut menggunakan BBM Subsidi yang bersumber dari SPBU Jalan Loudah-Kabanjahe-Karo, infonya setiap ada pengangkutan BBM Subsidi dari SPBU tersebut infonya diangkut sebanyak 30 jerigen yang berisi BBM Subsidi.

Soal rutinitas kegiatan praktik Penambangan Ilegal dan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut sebagaimana telah melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dan melanggar Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Diminta Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan serius menindaklanjuti Informasi dari masyarakat soal adanya rutinitas kegiatan praktik penambangan ilegal di wilayah Tugasnya Sat Reskrim Polres Tanah Karo tepatnya di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo yang selama ini disebut-sebut Pak Girsang, Tamsar dan Pak Gres Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo sebagai Bos tambang Ilegal tersebut.

Tim.