Marelan ~ Tertangkap Kamera sebuah Mobil tangki biru putih berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi masuk di sebuah gudang diduga tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi termasuk tindak pidana yang merugikan negara.
Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini menyatakan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pasal ini menyatakan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan terdapat sebuah mobil biru putih masuk di sebuah gudang diduga yang mempunyai gudang tersebut pria inisial R , Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh karena itu di harapkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut gerak cepat gerebek salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang beralamat di Jalan Marelan 6 pasar 2 timur , Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Tempat tersebut, diduga disinyalir jadi tempat transit ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi.
Gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM jenis solar
Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan merasa resah dan mengatakan, Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa didalam digudang itu bg cuma yang saya tau tadinya tempat panglong gudang tersebut dan bisanya di jadi kan tempat masuknya motor tangki bang dan setalah masuk motor tangki langsung di tutup gerbangnya dan kami mencium juga Bauk minyak bang pas kami melintas di gudang tersebut tuturnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., yang dikonfirmasi melalui whatsappnya, pada hari Rabu malam (12/02/2025), terkait dugaan gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi yang berlokasi di Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.(Ind/admin)