LABUHAN – Terciduk kamera Unit Mobil Tangki BBM Merah Putih Bersubsidi dari arah Berlawanan diketahui ingin masuk di sebuah Gudang(diduga passing) atau encus di jalan KL Yos Sudarso KM 14,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, disebut – sebut gudang tersebut milik Sulis dan kegiatannya disebut sebut oleh Her
Pantauan wartawan dilapangan disaat melakukan investigasi dilapangan Sabtu 29 Maret 2025 diketahui mobil tangki merah putih PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B.xx74 . masuk ke dalam gudang tersebut
Sementara Gudang tersebut dikabarkan diduga dimiliki Sulis dan Heri, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah tidak takut hukum.
Diduga melanggar pasal 53 huruf c UUD nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 M.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 M
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30M
Warga berharap aparat penegak hukum terkhusus polres pelabuhan Belawan turun ke lokasi untuk menindak aktivitas gudang tersebut dan menindak Mobil Tangki BBM Merah Putih Elnusa Petrofin (Pertamina) Bersubsidi tersebut,karena sudah meresahkan warga setempat (Tim)