JAKARTA – Alirman Sori, Anggota DPD RI, mengingatkan Panglima TNI, Jend TNI Andika Perkasa, tentang ancaman keamanan perbatasan di laut Natuna Utara, Kepulauan Keppri, agar memperketat keamanan laut yang berbatasan dengan negara lain.

Penegasan ancama perbatasan disampaikan Senator Alirman Sori pada saat rapat kerja Komite 1 DPD RI dengan Panglima TNI, Jend. Andika Perkasa, Selasa (08/02/2022) di Komplek Parlemen DPD RI, Senayan Jakarta.

Raker Komite-1 DPD RI dengan Panglima TNI membahas implementasi dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah.

Ancaman batas antar wilayah negara sangat rawan memicu terjadi komplit perbatasan apabila negara tidak hadir secara serius menjaga perbatasan wilayah negara. “Dan kita Indonesia punya bad story, lepasnya palau ligitan dan sepadan, dan kita tidak mau kehilangan tongkat untuk kedua kalinya, karena negara belum optimal hadir di wilayah perbatasan, ujar Alirman Sori.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi penting di dunia international dan pasti menjadi perhatian dunia untuk kepentingan negara masing-masing. Selain posisi Indonesia sangat strategis Indonesia juga memiliki Sumber Kekayaan Alam (SKA) yang melimpah dan dipastikan perhatian dunia terutama negara tetangga yang juga punya kepentingan dalam mengawal dan menjaga kedaulatan setiap negara.

Lebih lanjut, Alirman Sori, juga mengingatkan bahwa hegemoni dua negara besar Amerika dan China di laut Natuna Utara mesti menjadi perhatian serius negara. Jangan sampai lenggah menjaga kedaulatan perbatasan.

Dalam hubungan internasional, setiap negara melakukan hubungan dengan negara lain tidak terlepas dari kepentingan yang ingin dicapai. Dalam hubungan tersebut dapat menimbulkan sebuah konflik, seperti yang terjadi dalam konflik Laut Cina Selatan.

Menganalisa bagaimana kepentingan Amerika Serikat dalam konflik Laut Cina Selatan serta peran dan keterlibatan Amerika Serikat sehingga menjadi bagian dalam konflik Laut Cina Selatan. Hal ini mesti menjadi kewaspadaan semua komponen bangsa, imbuh Alirman Sori.

Katakan Alirman Sori, Hal lain yang harus dilakukan dalam menjaga wilayah negara adalah melibatkan partisipasi atau peran serta masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 43 Tahun 2008, Pasal 19( 1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan dilakukan dalam bentuk: a. mengembangkan pembangunan Kawasan Perbatasan; dan b. menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan
masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senator Alirman Sori, memandang bahwa wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Pengelolaan dan pengawasan yang memadai di kawasan perbatasan sangat dibutuhkan. Sebagai komponen utama pertahanan, TNI di samping memiliki fungsi untuk melakukan operasi militer dan non militer, juga memiliki fungsi sosial di masyarakat

Panglima TNI Jend. Andika Perkasa, merespon baik, berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh Senator Alirman Sori tentang peran serta masyarakat dalam menjaga Batas Wilayah Negara sebagaimana diamanatkan UU 43 5 Tahun 2008, ujar Jenderal Andika.

(***)