JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA- Andar Situmorang Advokad Direktur eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Meminta Kepada Bareskrim Polri Agar Mengusut Dana Asing Yang Diterima oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Coruption Watch. Karena Diduga Dana Asing Tersebut Digunakan Secara Tertutup Hingga publik Tidak Mengetahui Sasarannya, Selasa (22/6/21)
Menurut Data yang didapat GACD Pada tahun 2013, ICW menerima kucuran dana sebesar 2,8 juta dolar AS, dari UNODC melalui KPK setara dengan Rp21,8 miliar dan Rp1.474.974.795. Selain itu, ICW menerima dari USAID tahun 2015 sebesar 289 juta dolar AS.
Dana yang diterima LSM Indonesia Coruption Watch Itu Cukup Besar Jumlahnya. masyarakat Luas Harus Mengetahui Bagaimana Penggunaan ya Agar Semua jelas dan Terbuka, Apabila Pihak ICW tidak Mengindahkan Hal itu Jelas Sama saja dengan Memakan Uang bukan Hak Ya, Atau dalam Kata Lain Uang haram Ya Bisa saja kategori KORUPSI Kata Andar Kepada Media Saat Di Hubungi Selasa (22/6).
“Jangan Mengatasnamakan Rakyat Tapi Yatanya Untuk Kepentingan Pribadi. Jadi Apabila Terbukti Menggelapkan Bantuan Asing itu Semuanya Bisa Dikenakan Pidana Dan dijebloskan Ke penjara Jadi Untuk itu Kepada Bareskrim polri Agar Segera Melakukan Penyelidikan Penggunaan Dana Asing yang Diterima Oleh LSM ICW itu Tegas Andar.
Perlu Untuk Diketahui setiap ormas dan LSM harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan. Aturan mengenai hal ini, Aturan ini sebenarnya sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR RI, Dan Tata cara penggunaan dana asing oleh Organisasi masyarakat Maupun Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2008. Pada pasal 40 Permendagri itu disebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.
Maka Untuk itu Pemerintah harus cabut Ijin Operasionalya ICW, Dan Saya juga sudah menyusun Skedul Untuk Melaporkan Permasalahan Dana Asing Yang Digunakan LSM ICW Itu Ke Bareskrim Polri, Agar nantinya semua pengurus ICW yang turut Menikmati uang haram tersebut harus diproses Hukum. Bagi siapa saja yang terlibat Langsung ditetapkan Sebagai Tersangka, Dan LSM ICW Itu Dibubarkan Saja tutup Andar.
(Red)