JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA- Andar Situmorang SH, MH. Direktur Eksekutif Government Againts Coruption dan Dicrimination (GACD), meminta kepada jaksa agung dan Kapolri serta majelis hakim yang menangani korupsi Napoleon Bonaparte, agar memindahkan penahanan terdakwa ke rutan Cipinang Jakarta timur. atau ke Lapas Suka miskin Bandung sembari menunggu putusan inkrah perkara korupsi suap Djoko Tjandra Senin, (20/9/21).
kepada Jelajahperkara Andar menerangkan Mantan Kadivhubinter Polri itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp seratus juta rupiah (100) subsider enam 6 bulan kurungan.
Napoleon Bonaparte (NB) telah terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. “Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Jadi Bila polri tidak pindahkan Napoleon Bonaparte ke rutan tersebut Berarti diduga polri melindungi pelaku, ” saya tegaskan kepada jaksa agung agar segera memindahkan terpidana Napoleon Bonaparte ke rutan Cipinang dan kepada majalelis Hakim yang menangani perkara ya supaya tidak ada pandang buluh ke Lapas Sukamiskin juga bisa tutup Andar.
(Red)