JAKARTA- Andar Situmorang Advokad Direktur eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Adalah Sebagai Pelapor Kasus Korupsi PT Asabri ke KPK Sebagaimana atas perkara Kasus korupsi PT Asabri Yang Diperintahkan Oleh Bapak Mahfud MD (Menkopolhukam) Agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan agung sebagai pelapor yang bertanggung jawab, Sabtu (19/6/21).
Mengajukan Permohonan Agar Pemerintah Republik Indonesia Sesuai Dengan janji bapak presiden untuk membayar premi atau bonus kepada setiap pelapor kasus Korupsi maka Daripada itu Andar Situmorang Direktur GACD mengajukan Surat resmi’ yang ke dua kali tujuannya untuk dibayarkan oleh pemerintah republik Indonesia kepada Sipelapor dan Surat itu ditujukan kepada presiden ketua KPK dan jaksa agung.
Namun Kenyataannya Hingga saat ini belum ada Mendapatkan realisasi dengan jumlah Tagihan Sekitar 45 Milliar sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah RI.
Andar Situmorang Ketika Dikonfirmasi Pada Sabtu 19 Juni 2021 Menerangkan,”amanat PP Nomor 43 Tahun 2018 ini mengatur bahwa bagian pemberian penghargaan hanya mengatur mengenai bentuk penghargaan yang berupa piagam dan premi dengan besaran Dua permil dari 22,84 T kurang lebih Rp 45 M, dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh karenanya, kira kira Rp 45 Milyar lah hak kami selaku pelapor kasus Asabri ini terang Andar.
“Jangan membodohi masyarakat Dan PP itu dibuat harus dilaksanakan dengan jumlah kurang lebih dua per mil dari kerugian negara Tidak harus menunggu perkara ingkrah yaitu jumlah ya kurang lebih 45 Milliar apabila pemerintah dan KPK serta jaksa agung tidak mau memberikan ya juga terpaksa akan kami gugat perdata dan LSM GACD juga akan mempidanakan jaksa agung dan ketua KPK atas kejahatan Jabatan Karena telah membohongi rakyat tidak melaksanakan dari peraturan pemerintah tersebut.
Seperti Yang Kita ketahui Berdasarkan hasil penghitungan Badan pemeriksa keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.
Tambah Andar Situmorang SH telah secara resmi melaporkan temuannya (Dugaan Korupsi ASABRI-red) ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada tgl 19 september 2018 silam dengan no aduan: 2018-9-000113.
“Pada surat tanda bukti penerimaan laporan / informasi aduan masyarakat bernomor 2018-9-000113 oleh Andar Situmorang SH pimpinan LSM GACD tertata rapi tulisan pihak KPK: dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (persero) 2016.
Membuat Andar GACD yakin aduannya ini telah membuat terang republik bahwa uang negara diduga hilang RP 23,7 triliun hal ini menjadi terang kan karena aduan saya ke KPK 2018 lalu disertai penguatan yang dilakukan pak Mahfud Md agar kasus ini ditindak lanjuti kejagung dan benar sudah bergulir kasus nya kan ? Tersangka korupsi nya telah ada (8 orang-red) nilai kerugian negara sudah terdeteksi maka saya sebagai warga negara berhak mendapatkan hadiah berupa uang senilai kurang lebih Rp 45 milyar.
Ini serius dan kami telah melayangkan surat 1 dan akan kirim kedua, itupun jika dua somasi tidak mendapat tanggapan saya akan gugat langsung, Presiden, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri supaya tidak omong doang (omdo) terang Andar lagiĀ Sembari Menutupnya.
(Red)