SEMARANG – Andar Situmorang SH kembali Melapor ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN Nurson Whaid dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Mafia Tanah dan Mafia Peradilan Yang di alaminya di Semarang, Senin (28/10/24).
Kepada wartawan Andar mengatakan bahwa di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas Mafia Tanah sampai ke akar-akarnya diduga belum mampu dilaksanakan oleh Menteri ATR/BPN AHY yang lama dan Kapolri.
“Menteri ATR/BPN yang lama dan Kapolri diduga belum mampu Memberantas KKN di tubuh BPN sehingga saya kembali melaporkan kasus ini ke Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang baru dilantik.
Andar Menjelaskan Bahwa Dia Memiliki Tanah di Semarang dengan pegangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1940 Kota Semarang dengan luas 5390 m.
“Kepala BPN Semarang diduga melenyapkan Tanah saya dan mematikan surat saya, seolah-olah saya menjualnya kepada Achiok Dirut PT IPU dan dibantu oleh BPN kota semarang dengan cara menciptakan Akte jual beli (AJB) palsu, katanya.
“Tanah saya Dijual ke Acihok, Dirut PT INDUK PERKASA USAHA TAMA, oleh BPN semarang, Jawa Tengah telah diduga melakukan manipulasi/Memalsukan Hak atas tanah saya tersebut dari SHM menjadi HGB No. 1731, ” Tandas Andar.
Dia mengaku kecewa terhadap kinerja Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono Menteri ATR/BPN yang lama karena dia tak kunjung mendapatkan keadilan atas tanah nya.
“Pada saat itu Saya sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo dan Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono Untuk Membasmi dan Membrantas Pelaku Mafia Tanah di semarang dan sudah membuat laporan polisi ke Polrestabes semarang Pidana Pemalsuan dan kejahatan jabatan namun peyidik Polrestabes semarang mengatakan laporan saya Daluwarsa saya menilai Polrestabes semarang bekerja tidak profesional, yang selanjutnya saya melaporkan Kapolrestabes semarang dan Kasat Reskrim ke Kadiv Provam Mabes Polri.
Dia pun berharap kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid agar mampu memberantas Mafia Tanah yang di Alami korban dan memberikan keadilan di atas Tanah korban yang sudah bertahun-tahun tak kunjung memiliki kepastian hukum.
“Saya juga meninta ke kapolri Agar Laporan saya di proses di polrestabes semarang Secara hukum dan segera mengembalikan hak Atas Tanah saya dan mengaktifkan Sertifikat SHM No. 1940 saya yang di Matikan oleh BPN Semarang, Pungkasnya.
(Tim)