๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 242.240 kali

 

 

 

Lampung Tengah โ€” Fenomena sejumlah kepala kampung di Lampung Tengah yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota LSM, pengurus ormas, bahkan wartawan, memicu sorotan tajam publik. Pakar hukum nasional Andar M. Situmorang, S.H., M.H., menyebut praktik itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak sejalan dengan prinsip netralitas pejabat publik.

Menurut Andar, seorang kepala kampung adalah pejabat penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang wajib menjaga integritas, netralitas, dan fokus pada pelayanan masyarakat.

โ€œKepala kampung tidak boleh mencari posisi ganda di luar tugas utamanya. Kalau ikut ormas atau media untuk memperluas pengaruh, itu sudah bentuk penyalahgunaan jabatan publik,โ€ tegas Andar, Selasa (4/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa kepala kampung terikat sumpah jabatan dan etika pemerintahan. Segala aktivitas di luar fungsi pemerintahan yang menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu objektivitas kebijakan desa bisa berujung pada pelanggaran hukum dan etika publik.

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Universitas Lampung, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menilai bahwa meski UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit melarang keterlibatan kepala desa dalam ormas, namun potensi pelanggaran moral dan etika jabatan sangat besar bila peran itu disalahgunakan.

โ€œKepala kampung harus fokus pada pelayanan publik, bukan mencari posisi di luar tugasnya. Kalau jabatan di ormas menimbulkan intervensi terhadap kebijakan desa, itu bentuk pelanggaran moral dan etika,โ€ ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin, S.IP., M.M., memberikan penjelasan resmi mengenai batasan hukum bagi kepala kampung yang ingin aktif di organisasi masyarakat.

โ€œArtinya, kepala kampung boleh tergabung dalam ormas selama ormas itu sah secara hukum, tidak berpolitik praktis, dan tidak melanggar sumpah jabatan. Tapi kalau ormas itu dijadikan alat kepentingan pribadi, itu pelanggaran berat,โ€ tegas Fathul.

Ia pun merinci lima batasan hukum yang wajib dipatuhi kepala kampung:

Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

Menjaga netralitas dari politik praktis.

Tidak melanggar sumpah jabatan.

Tidak rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Menghindari penggunaan ormas untuk kepentingan pribadi.

โ€œBatasnya jelas dan tegas โ€” tidak boleh berpolitik, tidak boleh membawa atribut media untuk kepentingan pribadi, dan tidak boleh menjadikan ormas sebagai alat pengaruh dalam kebijakan desa. Kalau itu dilanggar, kami akan tindak,โ€ tandasnya.

DPMK Lampung Tengah kini tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait kepala kampung yang diduga menyalahgunakan jabatan dengan membawa nama organisasi atau media.

โ€œKami tidak menuduh, tapi kami akan verifikasi. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pemberhentian bisa dijatuhkan,โ€ tutup Fathul Arifin,. S.IP,. M.M.