JAKARTA – Andar Situmorang SH, MH kapasitas Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), pemilik barang bukti (flashdisk) Video asusila pada akun Hotmanparisofficial membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor tanda Lapor polisi  Nomor : STTL/446/IX/2019/Bareskrim pada tanggal 19 September 2019.

Andar Situmorang saat diwawancarai oleh kru media ini Jumat (15/7/22) mengatakan, Sebenarnya Sayalah yang suruh melaporkan pidana terkait video asusila yang di posting terlapor Hotman Paris pemilik IG Hotmanparisofficial, demi percepatan penyidikan mendesak Kapolri Kapolda metro jaya, dan kepada ketua Kompolnas bapak Prof Mahmud MD, supaya dugaan video asusila Hotman Paris diproses obyektif dan cepat.

“Bahwa Video asusila yang di posting Hotman Paris di IG nya Hotmanparisofficial, yang disebarluaskan nya, agar dilakukan percepatan penyidikan dan dikenai penahanan terhadap tersangka Hotman Paris hutapea sesuai ketentuan hukum perkara ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Apabila Hotman Paris tidak di tahan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia karena penegakan hukum itu berlaku untuk semua orang sama di mata hukum.”Jadi saya minta supaya tidak terjadi preseden buruk di masyarakat seolah-olah Hotman Paris kebal hukum atau sudah diduga menyuap, maka atas perkara tersebut yang barang bukti nya dari saya Andar Situmorang agar dilakukan penahanan terhadap Hotman Paris ancaman hukuman asusila 6 tahun.

Ini untuk menghindari praduga – praduga Negatif bahwa hotman Paris diduga telah sukses menyuap sana-sini untuk menghilangkan praduga atas kasus video asusila tersebut kami minta hotman segera ditahan.

“Perkara atas postingan Video asusila dari IG nya Hotman Paris tersebut belum pernah diputus pengadilan manapun di Indonesia ini, sehingga laporan ini SAH perkara ini belum pernah di lakukan tindakan hukum bagi Hotman Paris Hutapea, Tutupya.

(R3d)