JAKARTA – Andar Situmorang SH, Advokat korban dugaan Mafia tanah di BPN Semarang Layangkan surat aduan resmi Kepada Menteri ATR/BPN, menagih janji untuk mengembalikan atas hak tanah saya Andar Situmorang, yang diduga dimanipulasi oleh oknum BPN Semarang juga Meminta Menteri ATR/BPN Mengusut Para Mafia tanah di kantor pertanahan Semarang dan memecat para pelaku, Kamis (14/7/22).

Saat di wawancari oleh kru media ini Kamis (14/7/22) Andar mengatakan, Bahwa saya pemilik Tanah seluas 5.390 M2 SHM No. 1490 yang terletak di Dungjambu, Kelurahan kedungpani kecamatan Mijen, atau yang sekarang menjadi kelurahan Ngaliyan, kecamatan Ngaliyan kota Semarang. Berdasarkan Sertifikat hak milik No.1490/Kedungpani, Katanya.

“Saya meminta kepada Menteri ATR/BPN agar Mengembalikan Tanah saya Andar Situmorang karena saya pemilik tanah yang sah, belum pernah menjual atau melepaskan atas hak tanah saya tersebut, lanjutnya.

Status tanah saya telah diduga dimanipulasi oleh Pegawai badan pertanahan Nasional Semarang Surat ya dimatikan, maka saya Andar Situmorang mengadu kepada menteri ATR/BPN menagih janji supaya dilakukan prosesĀ  dan memecat para Mafia tanah pegawai BPN Semarang, tambahnya.

“Ini Dugaan Menipulasi data, Mohon Bapak Menteri ATR/BPN agar segera mengembalikan sertifikat tanah saya Andar Situmorang, atau menerbitkan Sertifikat baru atas hak tanah saya, Tutupya.

(R3d)