JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hal itu mendapat kritikan Keras dari Advokat Senior Andar M Situmorang SH.

Menurutnya bahwa Yusril mahendra tidak layak mengemban jabatan sebagai Menteri karena diduga melakukan pelanggaran HAM dan Penipuan kepada masyarakat luas.

“Dari dulu yusril tidak punya Berita acara Sidang/Sumpah (BAS) dan tidak memiliki kartu Tanda anggota (KTA) pengacara, yusril diduga menipu masyarakat umum beracara tapi tidak memiliki kartu pengacara, Kata Andar dalam keterangan persnya Rabu (23/10/24).

Dikatakan nya kalau pun ada kartu keanggotaan nya itu baru aja di urusnya di tahun 2018, untuk itu saya meminta kepada presiden Prabowo Subianto agar meninjau ulang pengangkatan yusril mahendra Sebagai menko  dan di reshuffle Aja, Tandasnya.

(*)