Bekasi โ Dunia jurnalisme kembali tercoreng dengan aksi kekerasan. Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025).
Sekitar pukul 15.30 WIB, Ambarita tiba di lokasi untuk meliput. Saat mendokumentasikan dengan foto dan video, sekelompok orang mendadak memojokkan dirinya. Ia bukan hanya diintimidasi, tetapi juga dikeroyok hingga mengalami luka bengkak di wajah. Lebih parah lagi, telepon genggamnya dirampas, menghilangkan seluruh data liputan yang telah ia kumpulkan.
Peristiwa itu sontak menuai kecaman luas. Para pegiat pers menilai aksi brutal tersebut tidak hanya menyerang individu wartawan, melainkan juga upaya membungkam kebebasan pers dan merampas hak publik atas informasi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., menegaskan tindakan itu sebagai kriminalitas serius.
โAmbarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial, tetapi justru diserang dengan cara-cara biadab. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai demokrasi kita,โ tegas Wilson.
Andar Situmorang Desak Polisi Bertindak Tegas
Praktisi hukum Andar Situmorang SH MH ikut mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai, pengeroyokan dan perampasan alat kerja wartawan merupakan bentuk pelanggaran berat yang harus dijerat dengan pasal berlapis.
โIni jelas bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini serangan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) tegas menyebut: siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Aparat wajib menegakkan itu!โ kata Andar dengan nada keras.
Ia menegaskan, kepolisian harus bertindak cepat dan tidak boleh ada kompromi.
โKalau pelaku tidak segera ditangkap, aparat bisa dianggap abai terhadap kebebasan pers. Negara wajib hadir, jangan sampai wartawan yang berjuang untuk kepentingan publik malah dibiarkan jadi bulan-bulanan,โ tambahnya.
Ancaman Pidana Berlapis
Secara hukum, tindakan pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP:
Pasal 351 KUHP: penganiayaan, pidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 170 KUHP: pengeroyokan, pidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 365 KUHP: perampasan dengan kekerasan, pidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
โJika kasus ini tidak diusut tuntas, akan jadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya kekerasan terhadap wartawan di masa depan,โ tutup Andar.


