LAMPUNG TENGAH- Unit Reskrim Polsek Kalirejo menangkap tiga pelaku judi jenis kartu remi berinisial SN (57), KW (67) dan NS (44) warga Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, S.H.,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa ketiga pelaku tersebut bermain judi dengan menggunakan kartu remi jenis permainan Leng dan uang taruhan ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.

Berbekal dari laporan warga, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial NS warga Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.’’jelas Kapolsek

Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa kartu remi 2 set, uang tunai Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 buah tikar warna ungu kami amankan ke Polsek Kalirejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, KW dan NS dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303bis KUHPidana (perjudian) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.’’tutupnya

(Dwi)