Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (mediaandalas)
Sumut-jelajahoerkara.com
Dihitung dari bulan Desember 2019 awal Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Msi hingga memasuki di bulan Agustus 2020, di perkirakan lebih 200 hari Kapoldasu Irjen Pol Martuani.
Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara Paling lama 10 Tahun.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Akan tetapi terkesan Kepolisian di Sumatera Utara belum mengindahkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satunya Penegakan Hukum
Pelanggaran hukum yang secara rutin terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara yakni praktik Perjudian yang secara rutin beroperasi di diwilayah hukum polda sumut tepatnya di Desa Patumbak Pasar Vll dekat Warung Pak Kulit, ada judi jenis dadu, tembak ikan dan jackpot.
Sesuai pantauan wartawan di lokasi, berlangsungnya beroperasi perjudian itu tepatnya dekat warung Pak kulit (sebut warga) Pasar Vll, Desa Patumbak ll dimainkan di belakang warung Pak Kulit, jenis judinya judi tembak ikan, judi jenis dadu, judi jenis mesin jackpot dimainkan dari siang hingga malam hari.
Salah satu warga sana yang tidak ingin namanya nampak di media (Wilayah Patumbak) berkomentar, ” lapak judi di dekat warung pak kulit itu selalu ramai, jenis permainannya ada mesin jackpot, dadu putar dan tembak ikan tapi yang paling diminati permainan dadu, dari permainan lainnya. lebih banyak mengerumuni meja dadu.” Pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip saat ditemui wartawan di depan Mapolsek Patumbak dan langsung konfirmasi terkait judi dekat Warung Pak Kulit Desa Patumbak ll, spontan dijawab Kanit Reskrim Iptu Philip :, ” beritahu kami lokasimya secara jelas, agar kami lakukan penindakan.
Sebelumnya Kanit reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip sempat memberi Informasi terkait Judi di dekat Warung Pak kulit Desa Patumbak ll, Kanit Reskrim Iptu Philip kirim foto lokasi judi dekat warung pak kulit tampak lokasi tempat judinya kosong, ” Kosong, itu kan ada fotonya ” (artinya dilokasi judi tidak ada pemain) Kata Kanit Reskrim Iptu Philip via whatsapp, beberapa hari lalu kepada wartawan.
Dikonfirmasi terkait judi dekat warung Pak kulit Desa Patumbak ll kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani ( hanya dibaca, tidak balas 1 kata pun oleh Pak Kapoldasu Martuani)
Begitu juga dikonfirmasi terkait judi dekat warung Pak kulit Desa Patumbak ll kepada Kabid Humas Kombes PolbTatan Atmaja, ” Tidak balas. ” hingga berita ini diterbitkan di media online.
Namun Rabu 12 Agustus 2020, Kombes Pol Tatan memunculkan sedikit jawaban via aplikasi whatsapp, ” Ya ntar aku cek dan koordinasikan dengan wilayah.0 ” hasil chat dari Kombes Tatan Dirsan Atmaja selaku Kabid Humasb Polda Sumut.
(Persada)