JELAJAHPERKARA.COM,Semarang||- Pasca beredarnya pemberitaan terkait, Seorang pengusaha Ikan Semarang yang telah dirugikan sebesar Rp 170 Juta. Dalam hal menuntut ganti rugi ke Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang berkantor di Jalan Gajah Raya Semarang, atas tindakan sewenang-wenang debt colectornya. Jumat (25/2/22).

Kejadiannya bermula, pengusaha ikan warga Tambak Lorok Kota Semarang ini, mengirim barang berupa rajungan/kepiting dan udang lobster (hasil laut), dicegat oleh sekelompok orang di sekitar Demak, yang mengaku sebagai debt colector (DC) dari Suzuki Finance Indonesia (SFI) pada Selasa pagi (22/2/22) lalu.

Pengiriman barang menggunakan pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC yang didistribusikan dari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ke pengusaha ikan Tambak Lorok Semarang.

Menurut Area Manager Jawa Timur PT Suzuki Finance Indonesia Ali Maulidi saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait kerusakan barang muatan. Dari bukti yang kami terima, pihaknya baru menerima unit di kantor jam 2 siang bukan dari jam 8 pagi.

Sebelumnya terkait keterlambatan hampir satu tahun, pihaknya sudah memenuhi perlengkapan administrasi yaitu memberikan surat peringatan kepada nasabah satu, dua, tiga, dan kamipun sudah ada akta fidusianya. Dan saat itu nasabah sukarela tanpa ada paksaan maupun kekerasan menanda tangani serta dengan keiklasannya memberikan unit ke pihak kami, itu ada dokumentasinya. Bahkan pihak lapangan juga telah menyewakan unit guna mengangkut barang bawaan sampai kelokasi pengiriman barang, terang Ali Maulidi.

Kini pihaknya secepatnya akan melaporkan tindakan anarkis serta premanisme yang dilakukan pihak tertentu di kantor Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang berkantor di Jalan Gajah Raya Semarang, ucapnya.(vs)