JELAJAHPERKARA.COM || LAMTENG- Mendapatkan Informasi dari masyarakat Kapolsek Trimurjo Memerintahkan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Untuk Melakukan Penyelidikan dan Pengrebekan di Rumah di Lingkungan 3 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Selasa (26/10/2021) jam 21.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin. SH. MM setelah Informasi Akurat Kanit Reskrim langsung melakukan Pengrebekan di Rumah salah salah satu Pemain Judi dan berhasil menangkap dan mengamankan dua Pelaku Berinisial SP Als Singgih (60) Warga Lk 3 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah dengan MJ Als Juki (49) warga Desa Banjar Rejo 38 Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
Dan ketika dilakukan Pengrebekan para pemain judi berlarian dan ada yang bersembunyi, dua orang yang berhasil diamankan dan pelaku lain lolos dari sergapan petugas dan barang bukti yang dapat disita di lokasi berupa Tikar plastik corak warna merah dan putih, Lapak alas plastik warna hitam, Besek tempat uang sit, Kartu remi warna biru dua set serta Uang taruhan Rp.280.000 (Dua ratus delapan ratus ribu rupiah), kata Pancarudin.
Selanjutnya kedua Pelaku berikut barang buktinya kita bawa Ke Polsek Trimurjo untuk Penyidikan Lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan Perbuatanya Kedua Pelaku SP Als Singgih bersama MJ Als Juki kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman Sepuluh tahun penjara, tegas Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin. SH. MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK.
(Dwi)