SUKOHARJO- Polres Sukoharjo menilang sebanyak 763 kendaraan selama 15 hari dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memakai helm dan persyaratan teknis (kelengkapan),” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (16/1/2022).
Kapolres Sukoharjo mengatakan, jumlah pelanggaran itu diketahui dalam periode 1 Januari sampai 15 Januari 2022.
“Total sebanyak 763 pelanggar sudah terkonfirmasi sejak tanggal 1 sampai 15 Januari 2022,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut terpantau lewat CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo. Kemudian ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas.
“Dari 763 pelanggar, sebanyak 630 pelanggar membayar briva, dan 133 pelanggar melakukan sidang,” ungkapnya.
“Dimana ini juga berarti tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui briva yakni mencapai 82 %, sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional” tambahnya.
Kapolres menambahkan, ditahun 2022 ini, nantinya ETLE akan dipasang disejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Diantaranya adalah di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
“Semoga dengan penerapan ETLE ini akan menjadikan masyarakat disiplin berlalu lintas , dengan harapan berkurangnya angka laka lantas dan kelancaran lalu lintas,” tandas Kapolres.
(Humas/Vio Sari-Romauli)