Medan Sumatera Utara Jelajah perkara.com-pada hari Kamis (13/8/2020) petang.
Barang haram sebanyak 47 kilogram (Kg) ini dibawa menggunakan truk pengangkut kelapa dari Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota BNN mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Bireun Aceh menuju Kota Medan. Anggota di lapangan kemudian menyelidiki dan mengintai truk fuso berpelat nomor BL 8853 KU.
Setiba di kawasan Gerbang Tol Helvetia Medan, petugas langsung menghadang truk tronton yang dicurigai membawa narkoba. Awalnya saat diperiksa, muatan truk hanya berisi buah kelapa.
Tak ingin dikelabui terduga pelaku, petugas langsung membongkar muatan truk dan benar saja, ditemukan 47 paket narkoba diduga jenis sabu. Kedua pelaku yakni sopir dan kernet berinisial PON serta MT yang merupakan warga Bireun, Aceh langsung diamankan.
Kepala Dusun 19 j marbun.mengaku menyaksikan langsung saat petugas BNN membongkaran truk beserta muatan dan menemukan paket diduga narkoba tersebut.
“Ada 47 bungkus di dalam truk. Saya tahu itu sabu karena bungkusannya dibuka di depan mata,” ujar Marbun, Kamis (13/8/2020).
Saat ini, seluruh barang bukti dan dua terduga pelaku telah diamankan ke Mako BNNP Sumatera Utara. Kasus ini masih terus didalami polisi dan mengejar pemilik/bandar Barang haram tersebut.(team)