Madina-Sumut/jelajahperkara.com, Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020, sekira pukul 14.00 Wib, Kapolres Madina Akbp Horas Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar release situasi terkini, pasca terjadinya Aksi Unjuk Rasa Anarkis yang terjadi di desa mompang julu Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal di ruangan tunggu Mapolres Madina.
“Kami hadirkan awak media untuk memaparkan situasi terkini terkait penegakan hukum yang kami lakukan terhadap para pelaku Aksi Unjuk Rasa Anarkis yang terjadi di desa mompang julu Kec Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal” pungkas Akbp Horas Tuas Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Saat ini kami sudah mengamankan 17 (tujuh belas) pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) yang berusia 16 (enam belas) tahun, yang mana dari ke 17 (tujuh belas) orang pelaku tersebut ada 3 (tiga) orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda” papar Kapolres Madina.
“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama – sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana” sebut Akbp Horas Tuas Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana” tandas Kapolres Madina” tandas Kapolres Madina.
“Disela-sela giat penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas khususnya di desa mompang julu Kec. panyabungan utara kab. Mandailing Natal kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala” tutup Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.(Red)