JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN – Salah satu aspek penting dalam mewujudkan kota yang indah, bersih, tertib dan berbudaya adalah tertib bangunan melalui mekanisme Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan, Sabtu (28/8/2021).
Seperti bangunan di Jalan Tuasan Gang Bersama, Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) diduga bermasalah dan plang SIMB tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan. Persoalan ini pun dikeluhkan warga sekitar.
Bangunan ini juga diduga menyalahi tata ruang sehingga mengurangi keindahan kota Medan. Bahkan bangunan toko dan hunian yang diduga SIMB bermasalah ini semakin menambah daftar maraknya bangunan liar di Kota Medan.
Sementara, orang yang melintas pun pasti melihat bangunan yang sedang tahap pengerjaan ini, dimana bangunan ini tidak sesuai dengan plang SIMB yang di pasang di lokasi.
Diduga keras hal itu disengaja oleh pengembang tak mengindahkan Perda Kota Medan No 03 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Pengembang-pengembang “nakal” tersebut melakukan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat yang berprofesi sebagai sosial kontrol agar tidak mudah mengidentifikasi pelanggaran yang sengaja di perbuat oleh mereka.
Dugaan sementara, kinerja Pemerintah Kota Medan juga dipertanyakan kenapa bisa berjalan bangunan yang menyalahi Perda Kota Medan tersebut.
Akibat bobroknya kinerja para oknum petugas Pemerintah yang bertugas untuk melakukan pengawasan dapat memicu bocornya pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi dan Pajak Bumi Dan Bangunan.
Awak media akan mempertanyakan hal tersebut ke kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan DPRD Kota Medan hingga mendorong pihak terkait agar lebih giat dalam melakukan tugasnya di lapangan.
Atas persoalan tersebut, media ini belum berhasil mengkonfirmasi dinas terkait. Dan sesegera mungkin akan berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di Kota Medan.
(Bonni)
Tinggalkan Balasan