JAKARTA – Kamis 14 Juli 2022, Beredar Kabar bahwa Holywings di kabupaten Badung Bali akan di buka (Grand opening), Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Pidana Andar Situmorang SH, juga Direktur Eksekutif LSM Goverment Againtst Corruption & Diskrimination (GACD) Penggugat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Oleh PT. Aneka Bintang Gading Induk Holywings, ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan 696/Pdt.G/2022/PN tertanggal 1 Juli 2022.

Mengingatkan Kepada Gubernur Bali untuk tidak memberikan Ijin Operasional kepada Holywings, Karena Saat ini gugatan kami di PN Tangerang masih dalam proses sidang Pembubaran PT. aneka Bintang Gading Induk Holywings.

“Kami ingatkan kepada bapak Gubernur Bali agar tidak memberikan ijin kepada Holywings dibuka di kabupaten Badung provinsi Bali, karena yang namanya Holywings sudah membuat gaduh Indonesia dan dugaan penistaan agama, Kata Andar ke meja redaksi Kamis (14/7/22).

Ini kami lakukan demi kepentingan umum dan untuk membubarkan PT. Aneka Bintang Gading (ABG) naungan atau pemilik Holywings di seluruh Indonesia.

Gubernur Bali juga harus menghormati proses putusan pengadilan, seperti sudah kita ketahui bersama, bahwa pihak Holywings telah diduga melakukan penistaan agama dan bagaimana manajemen Holywings, “Berani menista suatu agama tidak Menutup kemungkinan akan berani menista agama lain, Tutupnya.

(R3d)