SUMENEP, Jelajahperkara.com — Badan Narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Sumenep melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika berinisial M (53) di Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Senin (7/3/2022).
Kepala BNN Kabupaten Sumenep Bambang Sutrisno mengatakan, penangkapan pengedar narkotika di Desa Gapurana pada Pukul 20.00 WIB. pelaku berinisial M (53) warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana Kecamatan Talango, Sumenep Madura,Jawa Timur.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gapurana Kecamatan Talango sering ada transaksi narkotika, dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten Sumebep melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi yang akurat, tempat dan pelaku target operasi, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “M”,”terangnya.
Bambang menambahkan, dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti Sepuluh (10) paket Sabu plastik kecil yang didalamnya terdapat 42 klip yang mana klip tersebut sudah tertera harga per paketnya. Diantaranya, Klip bertuliskan harga 300rb yang dibagi menjadi 3 klip. Klip 300rb yang pertama berisi (3) plastik klip dengan berat 0,39 gram, 0,42 gram, dan 0,39 gram dengan total 1,2 gram, klip 300rb yang kedua berisi Dua plastik klip dengan berat 0,39 gram dan 0,39 gram dengan total 0,78 gram dan klip 300rb yang ketiga berisi Enam (6) plastik dengan berat 0,38 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,38 gram dengan total 2,34 gram. Sedangkan klip yang bertuliskan 200rb pertama berisi empat (4) plastik klip dengan berat 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,35 gram total 1,39 gram, klip 200rb yang kedua berisi Tiga (3) plastik dengan berat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,36 gram total 1,03 gram, plastik 200rb yang Ketiga berisi Lima (5) plastik klip dengan berat 0,35 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram total 1,69 gram. Sedangkan klip yang bertuliskan 150rb pertama berisi enam (6) plastik klip dengan berat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,35 gram total 2.04 gram, plastik 150rb kedua berisi Dua (2) plastik klip dengan berat 0,31 gram, dan 0,32 gram total 0,63 gram. Dan yang terahir plastik bertuliskan 100rb pertama berisi Tiga (3) plastik klip dengan berat 0,22 gram, 0,27 gram, 0,29 gram total 0,78 gram, dan yang Kedua plastik bertuliskan 100rb berisi Delapan plastik klip dengan berat 0,31 gram, 0,23 gram, 0,25 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,23 gram, 0,31 gram, 0,22 gram total 2,17 gram. Jadi keseluruhan menjadi 14,01 gram.
Selanjutnya yang diamankan dari tersangka yaitu, 3 lembar pecahan uang 100rb, 9 lembar pecahan uang 50.000rb, 5 lembar pecahan uang 20.000rb, 8 lembar pecahan uang 10.000rb, 8 lembar pecahan uang 5.000rb, 8 lembar pecahan uang 2000rb, 4 lembar pecahan uang 1000rb, Satu (1) buah sendok takaran yang terbuat dari sedotan berwarna hijau, dan Satu (1) buah hp merk NOKIA warna hitam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa diketahui barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar di Sumenep yang saat ini berada di Kabupaten Sampang yang identitas dan keberadaannya sudah diketahui,” jelasnya.
Sambung Bambang, giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan Bandar(BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tsb ditengah masyarakat.
”Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Sumenep,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 144 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal seumur hidup,” tungkasnya.