MEDAN||JELAJAHPERKARA.COM–
UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui berimplikasi juga terhadap ke wenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yakni mengakibatkan sebagian kewenangan Dishub Kota Medan diambil alih pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan amanat UU tersebut, kewenangan Dishub Medan yang diambil alih pusat seperti pengelolaan Teminal Pinang Baris dan Terminal Amplas yang tergolong tipe A. Sedangkan terminal tipe B seperti Sambu dan Belawan dikelola provinsi.
Berdasarkan aturan, hanya terminal C yang dikelola kabupaten/kota. Namun harap maklum, di Kota Medan tidak ada terminal tipe C.
Karena pengelolaan Terminal Pinang Baris sudah diambil alih pusat, maka didirikanlah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hanya saja regulasi ini sampai kini cwnderung tidak jelas, karena surat keputusan (SK) pelimpahannya belum turun.