Berita  

BOBBY KETUA HARIAN DPC PKN (PEMUDA KARYA NASIONAL) KOTA MEDAN

MEDAN||JELAJAHPERKARA.COM–

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui berimplikasi juga terhadap ke wenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yakni mengakibatkan sebagian kewenangan Dishub Kota Medan diambil alih pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 

Berdasarkan amanat UU tersebut, kewenangan Dishub Medan yang diambil alih pusat seperti pengelolaan Teminal Pinang Baris dan Terminal Amplas yang tergolong tipe A. Sedangkan terminal tipe B seperti Sambu dan Belawan dikelola provinsi.

 


Berdasarkan aturan, hanya terminal C yang dikelola kabupaten/kota. Namun harap maklum, di Kota Medan tidak ada terminal tipe C.

 

Karena pengelolaan Terminal Pinang Baris sudah diambil alih pusat, maka didirikanlah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hanya saja regulasi ini sampai kini cwnderung tidak jelas, karena surat keputusan (SK) pelimpahannya belum turun.

 

“Hal ini mengakibatkan seperti kita lihat sekarang, semua angkutan penumpang termasuk bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) tidak masuk ke dalam Terminal Pinang Baris. Dishub Kota Medan tidak optimal, bahkan terkesan tutup mata menyikapi angkutan jalan yang tidak masuk ke dalam terminal,” papar Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby O Zulkarnain, Minggu (29/11/2020).

Menurut Bobby, kondisi ini berbanding terbalik dengan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, yang mewajibkan seluruh bus lintas masuk ke terminal.

“Kalau alasannya Terminal Pinang Baris sudah merupakan objek Kemenhub, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab Dishub Kota Medan. Karena bagaimanapun Dishub Kota Medan tetap merupakan perpanjangan tangan Kemenhub berdasarkan asas desentralisasi atau otonomi daerah,” kata Bobby.

Dalam konteks global di seluruh Indonesia, seperti contoh di Pekanbaru tadi, sambung Bobby, Dishub Kota Medan harus tetap melakukan pengawasan terhadap terminal yang ada di wilayahnya, karena itu juga merupakan amanat UU.

Hal lain yang dikritisi Bobby dari kinerja Dishub Kota Medan adalah berkaitan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pknum juru parkir (Jukir) di jalan-jalan provinsi dan jalan nasional.

Oknum Jukir memakai tanda pengenal yang ditandatangani langsung Kepala Dishub Kota Medan, patut diduga bermain, mengelola parkir liar.

“Bisa dipastikan, praktik parkir liar serta tindakan Pungli jamak terjadi, dan kita lihat di jalan nasional, seperti Jalan Gagak Hitam, Jalan AH. Nasution, Ngumban Surbakti, Jalan Pertahanan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Krakatau, Jalan Sisingamangaraja, dan lainnya, retribusi parkir itu menguap alias tidak masuk kas PAD,” ungkapnya.

Untuk itu Bobby mengimbau kepada Kepala Dishub Kota Medan untuk mengerahkan anggotanya melakukan razia di jalan-jalan nasional maupun provinsi secara berkala, bukan musiman.

“Menindak tegas apabila ada oknum pegawai di jajarannya yang membekingi praktik parkir liar,” tegasnya.

Karena, sambung Bobby lagi, salah satu Tupoksi Dishub Kota Medan serta amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Petaturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional dan Provinsi, Pasal 43 ayat ( 3 ) berbunyi, “Fasilitas Parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan”.

“Saya kira, aturan itu harus dipatuhi. Jangan ada yang mengambil keuntungan sepihak dengan mengangkangi aturan tersebut,” demikian Bobby.

(JEFRI MANIK)
Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif