TULANG BAWANG- Seorang pria berinisial IW (42), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pria yang kesehariannya berstatus pengangguran ini ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 21.00 WIB, saat berada di Kampung Medasari.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang berada di Pasar, Kampung Medasari,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/01/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Poniran, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senapan angin PCP merk Mauser OD 38 warna hitam milik korban dan linggis kecil yang dilakukan oleh pelaku dalam beraksi.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Iyan Taufik (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Medasari, berangkat dari rumahnya yang berada di Pasar, Kampung Medasari, hari Jumat (01/01/2021), pukul 08.00 WIB, bersama keluarganya menuju rumah orang korban yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Hari Minggu (03/01/2021), pukul 11.00 WIB, korban kembali lagi ke rumahnya dan melihat isi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang-barang milik korban yang telah hilang berupa satu slop rokok sampoerna mild, dua slop rokok surya 16, satu slop rokok clasmild, satu slop rokok marlboro merah, dan satu slop rokok dji sam soe.

Selain itu, barang milik korban yang juga hilang yakni berbagai macam merk rokok yang korban tidak bisa mengingatnya satu per satu, serta senapan angin PCP merk Mauser OD 38 warna hitam. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku ini masuk ke dalam rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggal oleh penghuninya, lalu mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis kecil, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil berbagai macam rokok serta senapan angin milik korban, setelah itu kabur,” jelas Iptu Poniran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Demikian pungkas lptu Poniran mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, SIK, MH,

(Dwi)