Hukum  

Bongkar ! Diduga Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Undangan Di PTN Sarat ‘Kongkalikong’

JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-

Hasil pengumuman SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) tahun 2021 melalui jalur undangan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah diterima oleh mahasiswa/i bagi yang lulus masuk PTN baru-baru ini.

Namun, kabar tak sedap berhembus, ada desas desus bahwa proses penerimaan jalur undangan itu diduga sarat dengan praktek “kongkalikong atau main mata”, antara oknum kepala sekolah SMA Negeri dan SMK Swasta dengan oknun orang tua murid di Kota Medan Sumatera Utara, Minggu (18/4/2021).


Bahkan, kabar ini jadi buah bibir di tengah perbincangkan guru-guru, dan kepala sekolah Negeri maupun Swasta, bahwa dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur undangan, diduga kuat ada “kongkalikong atau main mata” antara oknum Kepala Sekolah Negeri SMA, dan oknum Kepala Sekolah Swasta SMK dengan oknum orang tua siswa yang disinyalir terjadi di hampir seluruh sekolah SMA Negeri dan SMK Swasta di Kota Medan.

Menurut sumber inisial BM yang layak dipercaya, kepada wartawan mengatakan, bahwa banyak siswa yang masuk PTN melalui jalur undangan dinyatakan lulus, walau siswa tersebut dianggap “tidak layak”, sebab dari semester 1,2,3 dan 4 nilai siswa tersebut sangatlah rendah.

“Sudah sering terjadi, tapi tahun ini lebih parah karena di sekolah ini pengawasannya rendah, ada nilainya bagus tapi tidak lulus bahkan ada juga nilainya rendah tapi lulus,” pungkas BM Minggu (18/4/2021) sembari mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Mirisnya lagi, dimasa pandemi Covid 19 ini, ada saja beberapa oknum guru dan oknum kepala sekolah SMA/SMK di kota Medan diduga ‘memodifikasi’ nilai, sehingga siswa yang “bodoh” pun bisa masuk jalur undangan di PTN di Kota Medan.

Sementara, untuk persyaratan masuk PTN lewat jalur undangan saja “diharuskan” memiliki nilai yang dianggap memadai, serta selama semester nilai siswa/i harus meningkat di setiap semesternya.

Tidak bisa dipungkiri, lanjut BM, disebut-sebut dimasa pandemi Covid-19 ini, diduga telah dimanfaatkan oknum guru-guru maupun oknum kepala sekolah yang “nakal” dengan sesuka hati membuat nilai, penyebabnya karena minimnya pengawasan, serta peluang untuk “kongkalikong atau main mata” terbuka lebar, sehingga kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oknum untuk meraup sejumlah rupiah demi keuntungan pribadi.

“Di indikasi permainan ini dilakukan seluruh SMA Negeri dan SMK Swasta di Kota Medan, yang diduga kuat para oknum guru dan para oknum kepala sekolah itu memanfaatkan persolan pandemi covid-19 dengan system belajar online, sehingga tidak ada memonitor nilai sehingga menjadi bebas bermain nilai,” pungkas BM pria paru baya itu.

Tidak hanya itu, ditengarai dugaan “kongkalikong atau main mata” itu tidak hanya dilakukan oleh oknum guru-guru atau oknum kepala sekolah, tetapi juga melibatkan oknum orang tua siswa, serta melibatkan oknum panitia penerimaan mahasiwa baru di PTN tertentu di Kota Medan.

Guna menyikapi persoalan pendidikan itu, Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara Ir. Linceria Nainggolan akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan, jika “kongkalikong dan main mata” para oknum itu terbukti dan benar ada dugaan “suap atau sogokan” maka oknum tersebut layak mendapatkan sanksi hukum, dan siswa yang bersangkutan harus dikeluarkan atau dinyatakan gugur.

“Itu tidak boleh terjadi, kalau memang ada permainan konkalikong atau dugaan sogok, maka oknum itu harus ditindak dan mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” ujar Linceria Nainggolan didampingi Sekretaris Guntur Lubis dan anggota Sulaiman.

Linceria pun berjanji, akan menindak lanjuti dan membentuk Tim Investigasi secepat mungkin, agar data akurat dapat segera diperoleh timnya. Bahkan, katanya bila ada masyarakat yang dapat membantu memberi data atau info yang akurat, dapat menghubungi Koordinator Tim Investigasi di Nomor 081370464 111.

Tidak sampai disitu, hal senada diungkap oleh Koordinator Tim Investigasi LSM PAKAR Drs. Hasudungan Siahaan MM. Ia menegaskan bahwa informasi ini harus segera ditindak lanjuti, dan diusut tuntas serta “dibongkar” hingga terkuak kepermukaan, karena tuturnya, hal tersebut tidak boleh terjadi didunia pendidikan.

“Itu tidak boleh terjadi, ini harus diusut sampai tuntas hingga ke akar-akarnya, saya dan tim akan turun melakukan investigasi secara mendalam, hingga indikasi permainan itu dibongkar semua,” pungkas Hasudungan Siahaan dengan nada tegas.

Ia menambahkan, bahwa LSM PAKAR akan berjibaku memberantas para “mafia pendidikan” ini, demi peningkatan kualitas pendidikan dan rasa keadilan bagi masyarakat luas, khususnya di Kota Medan.

Terpisah, Praktisi Hukum Bornok Simanjuntak SH.MH, ketika diminta tanggapannya terkait dugaan “kongkalikong dan main mata” para oknum tersebut. Bornok menyebutkam jika benar ada dugaan “suap atau sogokan” maka oknum itu bisa terkenakan tindak pidana dan melanggar hukum.

“Jika benar terjadi pemalsuan dokumen atau pemalsuan nilai, maka sipelaku yang menggunakan, yang menyuruh menggunakan bisa dijerat pasal 263 HUHP pemalsuan, Pasal 378 KUHP penipuan, pasal 55 KUHP dan pasal 56 HUHP,” pungkas Bornok Simanjuntak SH.MH kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Bornok melanjutkan, pasal 263 “KUHP” berbunyi “Pasal (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas pengacara enerjik dari LBH Yesaya 56, berkantor pusat di Kabupaten Deli Sedang itu.

“Pasal (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian, Pasal 378 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

(BONNI)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif