Berita  

Bravo”!!!Polsek Medan kota Polrestabes medan, Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba jenis Pil ekstasi Dengan Barang bukti 1000 Butir Pil ekstasi

Medan Sumut, Jelajah perkara.com — Polsek Medan Kota Polrestabes medan, Berhasil menagkap 2 Orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di depan Wisma Jalan HM Jhoni, Kota Medan.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.000 pil butir ekstasi yang siap diedarkan kedua tersangka.


Kedua tersangka berinisial Ram (55) dan Rah (35), keduanya warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Medan.

“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing berisi 500 butir,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020) siang.

Kata Kapolrestabes, penangkapan ini dilakukan sekitar dua pekan, tepatnya Minggu (6/9/2020) pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi disalah satu tempat hiburan malam, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu, Kapolsek Medan Kota membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran) hingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Riko mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Keduanya kemudian mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan wisma tersebut.

“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Aksi kedua tersangka dilatarbelakangi mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sumber:Koran Monitor.com.                                      Editor:Persada

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif