Keterangan Foto : AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH
SIMALUNGUN, JELAJAHPERKARA.com – Praktek judi Dadu Putar diduga milik Mami TS di Desa Hinalang Saribu Dolok terkesan kebal hukum. Kini lokasi judi dadu penyedot uang rakyat itu terus beroperasi tanpa takut aparat penegak hukum, Kamis (9/6/2022).
Praktek judi dadu putar yang sebelumnya beroperasi di Perbatasan Karo-Simalungun tersebut, pindah ke lokasi yang sekarang.
Lantas, benarkah aparat penegak hukum Polres Simalungun serius menutup lokasi judi dadu putar milik mami TS itu?
Pertanyaan itu selalu terngiang-ngiang dihati masyarakat yang setiap hari berdomilisi di Desa Hinalang, Saribu Dolok.
Seperti diketahui, lokasi judi dadu putar milik Mami TS itu berada tak jauh dari pemukiman padat penduduk.
Padahal, lokasi judi terbesar di Kabupaten Simalungun itu sudah berulang kali disampaikan ke Kapolres Simalungun, namun hingga saat ini praktek judi tersebut masih tetap berlangsung.
Amatan dari jelajahperkara.com, Rabu (8/6/2022), saat ini di lokasi judi terbesar tersebut dijaga oleh beberapa pria berbadan tegap dan berwajah angker.
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, sebelum judi dadu itu masuk menguasai wilayah Desa Hinalang, selama ini para warga merasa aman dan nyaman, tetapi saat ini desa itu menjadi angker dan sering orang luar hilir mudik dari berbagai kalangan berdatangan ke kampungnya.
“Sekarang kami ketakutan, banyak orang asing yang keluar masuk ke kampung ini, rata-rata pakai mobil mewah dan warga Desa Hinalang,” ujar warga sekitar bermarga Nainggolan.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy yang telah dikonfirmasi media jelajahperkara.com Orang nomor satu di Polres Simalungun itu mengatakan bahwa pihak media untuk membuat laporan untuk ditindak lanjuti, ” Silahkan buat laporan, nanti anda akan di hubungi penyidik ” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy kepada Wartawan.
(Persada)