JELAJAHPERKARA.COM || SERGAI- Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), bertempat di Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Jumat (11/06/2021).
Kegiatan tersebut mengacu pada UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, dan Inmendagri No.03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, serta Pergub No.34 tahun 2020 dan Perbup No.35 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan disampaikan Kasubbag Humas Polres Sergai secara tertulis, bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dalam peningkatan disiplin Prokes, guna pencegahan penyebaran virus Covid – 19.
“KRYD Polsek Kotarih dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran virus Covid – 19,” katanya.
Dalam kegiatan itu lanjutnya, melibatkan personil Polri sebanyak 3 orang dan TNI 1 orang. Dilokasi ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker berjumlah 5 orang dan langsung diberikan teguran lisan.
“Ada 5 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker kita berikan teguran lisan dan langsung diberi masker untuk dipakai,” pungkasnya.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam peningkatan disiplin Prokes Polsek Kotarih tersebut berjalan aman, tertib dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(Zal)