(Jelajah perkara.com)
Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta kepada Presiden untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang semakin menunjukkan kekhawatiran akibat pandemi Covid-19 yang semakin tidak terkendali. Fachrul Razi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020 yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye, ditunda dengan pertimbangan utama bahwa akan menimbulkan kluster baru covid19 yakni kluster Pilkada.
Pandangan ini bukan tanpa alasan yang kuat, pandangan ini dibangun tidak hanya saat ini akan tetapi jauh sebelum Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan di tahun ini setelah sebelumnya sempat di tunda, yaitu Desember 2020. Bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak sangat tidak rasional untuk dilaksanakan pada Desember 2020 mengingat penularan Covid19 terus terjadi dan bahkan meningkat sementara upaya-upaya meminimalisir penularan berjalan tidak optimal.
Hal ini diutarakan kembali Facrul Razi melalui siaran pers (12/9) sebagai bentuk penegasan sikap DPD RI dalam menolak pelaksanaan Pilkada yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020 (12/9). Fachrul Razi menegaskan dan meminta Presiden agar memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan agar “cluster pilkada” tidak di anggap sepele.
DPD RI melalui Komite I meminta Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun berikutnya.
Senator Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I menyatakan bahwa DPD RI dan Komite I sebagai bagian dari masyarakat Daerah sekali lagi meminta Presiden dan Penyelenggara untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2021 dengan mempertimbangkan semakin massifnya penularan covid19 khususnya di Daerah yang menyelenggarakan Pilkada yang terjadi saat ini.
Beberapa alasan yang mendasari sikap DPD RI untuk menunda Pilkada 2021 sebagai berikut:
1. fakta dan kondisi yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa penularan Covid19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada semakin massif. Data per hari ini yang disampaikan oleh KPU menyebutkan bahwa terdapat 60 Calon Kepala Daerah yang maju positif Covid19 yang tersebar di 21 Daerah. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah meningat ada 270 daerah yang kan menyelenggarakan Pilkada Desember 2020 ini.
2. Disamping calon Kepala Daerah, penularan covid19 juga semakin massif terjadi di kalangan penyelenggara Pilkada baik di tingkat Pusat maupun di Daerah. Per hari ini ditemukan bahwa Salah satu Komisioner KPU terkena Covid setelah sebelumnya 21 Pegawainya terkena Covid. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengkonformasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif covid19 dan penularan ini akan belum berakhir karena tahapan selnjutnya ada;ah kampanye dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi
3. Jumlah kasus baru positif Covid19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000 orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari. Pada 1 September jumlah kasus baru 2.775 kasus; 2 September berjumlah 3.075 kasus; 3 September sebanyak 3.622 kasus; dan tanggal 10 September sebanyak 3.861 kasus. Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari, jumlah orang yang terinfeksi virus corona diatas angka 200 ribu. Pada 10 September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 2017.203 orang, sebanyak 147.510 orang telah sembuh dan 8.456 meninggal dunia.
4. Temuan Bawaslu RI lebih mencengangkan lagi. Telah terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu dalam bentuk arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terutama menjelang proses pendaftaran.
5. Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 akan memperburuk sendi-sendi demokrasi di Daerah dengan semakin maraknya Pacangan Calon Tunggal yang melawan Kotak Kosong. Fenomena Kotak kosong bukanlah hal yang baru akan tetapi di Pilkada 2020 diprediksi akan semakin tinggi. Sebagai gambaran, tahun 2015 hanya ada 3 paslon tunggal yaitu di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian, tahun 2017 bertambah menjadi 9 pasangan calon tunggal. Tahun 2018, kembali meningkat menjadi 16 paslon tunggal. Dan Tahun 2020 ini ada 28 potensi pasangan calon tunggal.
Melihat pelanggaran protocol kesehatan yang terus terjadi, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Pemerintah perlu menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar pilkada dan diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kepada 105 juta Pemilih, Komite I akan senatiasa menyampaikan penolakan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 dan mendorong Pemerintah untuk menundanya di Tahun 2021.
Dimana diketahui hingga saat ini, Pemerintah, DPR dan KPU sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya.
Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.(*/mi)