๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 160.825 kali

 

JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA –

Dari tuitan twitter portal resmi KPK @KPK_RI Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 ini https://mobile.twitter.com/KPK_RI/status/1356438609868414978 Berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) tahun 2020 yang dirilis oleh Transparency International (TI), Indonesia mendapatkan skor 37 dan berada pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019.

TI memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada 2 hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Meskipun skor indikator penegakan hukum (WJP-ROL) naik, namun indikator ini selalu berada di bawah rerata komposit CPI tiap tahunnya.

Hal tersebut sejalan dengan hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, bahwa episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.

Foto Istimewa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA IR. H. JOKO WIDODO

Sebagai upaya perbaikan, KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik.

Demikian juga dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TI, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya dengan mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan, dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Karenanya, dibutuhkan aksi kolaboratif antara negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

(Rn)