MEDAN – Dua puluh lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan Polrestabes Medan dan jajaran dalam sepekan di bulan Mei 2022.
Penangkapan pelaku curanmor tersebut dilakukan di 16 lokasi berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, pada Senin (23/5/2022).
“Ada 25 pelaku yang ditangkap. Rata-rata pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk menggunakan narkoba,” kata Kompol Fathir.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, para pelaku melakukan aksi dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko.
“Pelaku juga merusak pintu dan mengambil sepeda motor milik korban,” katanya.
Kompol Fathir menegaskan petugas akan memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Serta mengimbau kepada masyarakat dapat bersama-sama untuk mewujudkan keamanan di kota Medan, dengan cara kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki.
“Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat,” tandasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Rasyid Hasibuan)