Keterangan Foto : Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kota Binjai (jelajahperkara.com) Dalam Presisi, Responsibilitas Polri harus Terealisasi sesuai Instruksi Kapolri Listyo Sigit Presisi dan Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kepolisian
Responsibilitas atau Tanggung jawab sesuai SOP Penegakan hukum wajib terealisasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Masalahnya, Kebal Hukum Arena Judi diwilayah hukum kerja Polres Binjai selama Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIK dan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIK Seolah-olah tidak responsibilitas dalam berkinerja sebagai Kapolres Binjai selama hampir setahun ini yang sama halnya dengan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIK yang kurang lebih setahun.
Empat Tahun sudah lamanya Praktik Tindak Pidana Perjudian Batu Guncang atau Samkwan, Dingdong dan baccarat beroperasi di wilayah hukum kerja Polres Binjai.
Sampai hingga saat ini Praktik-praktik yang tidak sesui dengan KUHP dalam Undang-Undang Republik indonesia itu ditambah lagi peraturan baru Presiden RI Joko Widodo dalam instruksinya soal Penganan Disiplin Protokol Kesehatan untuk Pencegahan penyakit Covid-19 masih tetap bebas beroperasi tanpa ada pencegahan dari aparat kepolisian yang berkewajiban memberantas tindak pidana itu sesui tupoksi kerjanya dalam Undang-Undang RI Tentang Kepolisian serta berkewajiban menghentikan Arena Perjudian itu karna sistem permainannya berkerumunan dan berhimpit-himpitan dalam ratusan orang pengunjung tanpa pakai masker.
Hal itu diungkapkan Informan media berinisial BT yang mana dari awal ada kesepakatan agar nama lengkapnya tidak di tuliskan di media ini. BT yang mengaku sering berkunjung ke 2 (dua) lokasi arena Perjudian Batu Guncang Brahrang dan Tandem Hilir, 2 lokasi itu adalah 1 Panitia/Pengelola/Bandar bernama AJU ” ungkapnya.
BT menambahkan bahwasanya arena Perjudian karna keramainnya luar biasa di taksir sekitar lebih 500jtan omsetnya per hari itu, karna itulah di adakan pengawasan oleh oknum berambut cepak, badan tinggi dan tegap baju hijau dalam bisnis yang dikelola AJU etnis Tionghoa itu ” jelas BT
” Untuk Lokasi arena perjudian yang dikelola AJU itu dijadwalkan Siang j
Jam 14.00 Wib – Jam 18.00 Wib untuk di Jakan Rukan Brahrang Binjai Barat. malamnya dioperasikan di Jalan T Amir Hamzah Pasar VII Tionghoa Tandem Hilir I Tepatnya di belakang Kelenteng/Pekong Dewi Nenek Sakti mulai dari jam 21.00Wib – Jam 01.00 Wib dini hari. ” Jelas BT kepada Pihak Media jelajahperkara.com
Ketika di tinjau oleh pihak media Jalan T Amir Hamzah Pasar VII Tionghoa Tandem Hilir I Tepatnya di belakang Kelenteng/Pekong Dewi Nenek Sakti pada Senin Malam Pukul 19.00 Wib 29 Juni 2021, mendapati beberapa orang yang sedang berada di Bangunan Kelenteng/pekong dewi nenek sakti, ciri-cirinya bermata cipit berumuran sekitar 50 an mengaku etnis Tionghoa, mengungkapkan bahwasanya arena permainan judi di kediamannya itu berlangsung malam hari jam 21.00 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Ramadhoni Sutardjo SIK dan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIK tidak ada komentar ataupun tanggapan terkait Arena Perjudian langgar Prokes Pandemi Covid-19 yang berlanhsung secara rutin diwilayah hukum kerjanya usai dilakukan konfirmasi Pada Rabu Pagi 30 Juni 2021 melalui jejaring whatsapp dan panggilan telepon serta pesan konfirmasi terkait beroperasinya perjudian itu hingga berita ini di publikasikan.
(Persada)