JELAJAHPERKARA.COM || TULANG BAWANG – MI (30) ibu muda ini terbilang nekad. Warga kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tulangbawang ini nekat menggeluti bisnis haram dengan menjual sabu-sabu. Bak seperti jual bakso, Ia melayani pembeli di rumah sendiri di Kampung Bujuk Agung Tulang Bawang Lampung.

Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi dan terpaksa digelandang Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Senin (6/9/2021) pukul 14.00 WIB.

“Senin siang, petugas kami mengamankan seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkotika inisial TH (26) warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra, Sabtu (11/9/2021).

Ia menjelaskan, dari tangan MI, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram, satu bungkus berisi beberapa potongan plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

Ditambahkan Anton, petugas menangkap IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika itu, merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus penangkapan terhadap salah satu pembeli narkoba sebelumnya.

“Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika. Saat petugas tiba di lokasi kejadian, awalnya menangkap pembeli berinisial TH, lalu menangkap IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkotika, dan petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu,” terang Anton.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Anton.

(Dwi)