Palembang,- Gubernur Sumsel, Elen Setiadi melalui Bapenda Pemprov mengelar pemutihan pajak kendaraan bagi kendaraan menunggak mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM mengatakan,
Kendaraan menunggak di atas 2 tahun, hanya diwajibkan membayar pajak 1 tahun kewajiban dan 1 tahun menunggak. Selain itu, mutasi kendaraan khususnya BBN II, dikenakan diskon 50 persen. Termasuk, kendaraan
Gubernur Sumsel, Elen Setiadi melalui Bapenda Pemprov mengelar pemutihan pajak kendaraan bagi kendaraan menunggak mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM mengatakan,
Kendaraan menunggak di atas 2 tahun, hanya diwajibkan membayar pajak 1 tahun kewajiban dan 1 tahun menunggak. Selain itu, mutasi kendaraan khususnya BBN II, dikenakan diskon 50 persen. Termasuk, kendaraan kedua terkena progresif dihapuskan.
“Bukan hanya saja, denda tunggakan pajak dan SDWKLLJ juga dihapuskan.
Kebetulan lagi ada pemutihan digulirkan Pemprov Sumsel, ayo manfaatkan bayar tunggakan kendaraan. Jangan lewat dari 14 Desember 2024,” jelasnya.saat di wawancara lewat WhatsApp, Rabu (21/8/2024)
Lanjut Riswan, Tahun 2024 Pemprov Sumsel bersama Polda Sumsel, akan memberlakukan penghapusan nopol kendaraan jika tidak dibayar pajaknya 2 tahun berturut-turut. “Hingga, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong. Jangan sampai hal itu terjadi, karena akan merugikan pemilik kendaraan sendiri.
” Membayar tunggakan pajak kendaraan jelas akan meningkatkan realiasi penerimaan pajak di UPTD Samsat Prabumulih. “Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan terus kita genjot, agar tercapai dan bahkan overtarget seperti tahun lalu,” pungkasnya. (Ocha/ Rilis)