MEDAN Sumut, Jelajah Perkara.com — Warga di Dusun IV dan warga yang bermukim di lahan garapan (Greven) Dusun VI mengaku tidak pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19.
Sebanyak 270 Kepala Keluarga (KK) diwilayah itu tidak terdata dalam penerimaan bantuan sembako, BLT dari Kementerian Sosial dan BLT Dana Desa tahun 2020, mulai bulan Juli, Agustus dan September 2020.
Anehnya, penyaluran bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19 tidak hanya di Dusun IV ternyata warga yang bermukim di lahan garapan (Greven) Dusun VI juga mengaku tidak pernah tersentuh bantuan-bantuan apapun baik bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi Sumut dan Pemkab Deli Serdang sendiri.
Menurut Hulman Sinurat, S.Pd dari Tim Perjuangan Warga Desa Helvetia, menyatakan sebelumnya Alm Sugiarno, Kepala Desa Helvetia berjanji akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Dana Desa pada Bulan Juli, Agustus dan September, nantinya bantuan tersebut akan disalurkan kepada 270 KK tersebut. Akan tetapi 270 KK tersebut tidak juga mendapatkannya.
“Pembagian bantuan itu berdasarkan Kuota per Dusun. Hal itu yang disampaikan oleh pihak Plt Kades kepada warga dan warga pun langsung mengadakan Rapat bersama di Balai Panti Asuhan di Greven (Garapan) guna menyatukan persepsi serta mencari solusi, namun tak ada satu pun warga yang tidak setuju dengan kuota-kuota yang ditentuan oleh pihak kantor Desa, Akan tetapi kami tetap berupaya merangkul Kepala Dusun lainnya agar adanya penambahan kuota bagi warga Dusun IV dan Dusun VI Greven,” ujar Hulman Sinurat kepada wartawan, Jmat (11/9/2029).
Selanjutnya pada Senin, 07 September 2020 sore, warga pun kembali melaksanakan rapat Dusun di aula Kantor Desa Helvetia. Disitu Hulaman kembali mempertanyakan carut marut pendistribusian BLT Dana Desa serta penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah ke warga Dusun IV.
“Hal itu menunjukan ketidak mampuan oknum Kadus IV dan RS merupakan oknum anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Ini dibuktikan dengan adanya data penerima bantuan sembako dan BLT dari Pemerintah Pusat, Pemprovsu serta BLT Dana Desa dari Pemkab Deliserdang yang tumpang tindih,” ungkap Hulman.
Sebelumnya, Alm Sugiarno Kepala Desa
menyampaikan langsung telah membuat proposal kepada beberapa perusahaan yang ada di Desa Helvetia agar memberikan bantuan sembako kepada warga sekitar yang terdampak Pandemi Covid-19. Namun kenyataanya oknum anggota BPD yang berinisial RS tersebut malah membagi-bagikan bantuan sembako yang berasal dari perusahaan- perusahaan yang ada di Desa Helvetia kepada warga tertentu saja (tebang pilih).
“Seperti bantuan sembako yang diberikan oleh perusahaan Aqua, namun penyaluran sembako tersebut tidak merata dan terkesan tebang pilih,” ucapnya.
Atas hal itu, Hulman sangat menyayangkan bobroknya kinerja oknum anggota BPD berinisial RS itu, dan halinitu juga sudah bertentangan dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan Mendagri. Sebelumnya oknum anggota BPD itu telah menyatakan bahwa dirinya merupakan Tim Relawan Covid Desa Helvetia.
“Seharusnya sebagai Tim Relawan Covid tentu ada aturan dan tidak serta merta bertindak sesuka hati demi kepentingan diri sendiri. Kita juga telah menjalankan Hasil Kesepakatan Rapat Dusun kemarin sore di aula Kantor Desa Helvetia dan kita telahenetapkan 9 nama warga. Dalam keputusan rapat tersebut telah disetujui dengan syarat warga memiliki penyakit menahun dan sama sekali belum pernah menerima bantuan-bantuan dari
Pemerintah dan diputuskan untuk meninjau kembali ke 9 nama warga yang diajukan tersebut ke rumahnya masing-masing,” bebernya.
Namun demikian, oknum anggota BPD itu hanya mengarahkan ketempat tinggal ke 6 warga dan mengarahkan peninjauan ke warga diluar nama ke 9 warga yang telah ditetapkan pada putusan Rapat Dusun. “Disini terbukti adanya ketidak beresan yang dilakukan oleh oknum Ketua LPM dan oknum anggota BPD. Semula telah
meninjau terhadap ke 9 nama-nama warga yang telah di serahkan ternyata oknum itu mengarahkan ke nama lain diluar nama ke 9 warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Pemerintah,” ungkap Hulman.
Sebelumnya mereka menyatakan ke 9 nama warga dapat dimasukkan kedalam data apabila memiliki penyakit menahun dan belum pernah sama sekali menerima bantuan BLT dan sembako dari pemerintah. Ironisnya, dari ke 9 nama-nama warga yang telah ditinjau itu sudah menerima BST, BLT dan sembako dari pemerintah, hal terkuak dalam rapat Dusun yang dilaksanakan di rumah Kepala Dusun.Sementara yang paling mengherankan oknum BPD diduga malah mempersulit warga Dusun IV yang akan menuntut haknya. Dalam rapat itu tidak menemukan hasil hasil memuaskan dan selalu berubah- ubah.
Dalam hal ini Hulman Sinurat menegaskan dan meminta kepada Ketua BPD Hary Handoko dan Plt Kepala Desa Helvetia, Candra Yudistira Hasibuan, S.Sos segera mencabut SK Kepala Dusun IV dan mengusulkan kepada Bupati Deli Serdang agar mencabut SK oknum anggota BPD berinisial RS dan Ketua LPM, PMH S.
“Karena kami Tim Perjuangan Desa Helvetia memiliki hati, dan saya meminta nama tersebut harus dimasukkan, saat ini banyak masyarakat yang resah dan telah dirugikan karena tugas dan fungsi Ketua LPM dan anggota BPD tidak berjalan,” tegasnya.
Sementara Plt Kades Helvetia, Candra Yudistira Hasibuan, S.Sos mengatakan berdasarkan hasil Dusun telah ditetapkan jumlah kuota sebanyak 25 Kepala Keluarga yang mendapatkan bantuan baik itu bantuan sembako dan BLT DD.
“Sebanyak 7 orang yang sebelumnya telah menerima bantuan sembako dan penetapan kuota penerima manfaat BLT DD 2020 sudah di gantikan dengan nama penerima yang baru, artinya jumlah keluarga yang menerima bantuan tetap berjumlah 25 orang hanya saja warga yang sudah terdata sebagai menerima BLT DD tidak boleh mendapat bantuan sembako dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemkab Deliserdang,” kata Plt Kades Helvetia, Candra Yudistira Hasibuan usai mengelar rapat penerima manfaat BLT DD 2020 pada Senin (07/9/2020) sore, kemarin, di aula Kantor Desa Helvetia, seraya mengatakan bahwa penetapan kuota penerima manfaat BLT DD 2020 sudah clear.