BELAWAN – Seorang tersangka yang telah menewaskan Kennedy (30) warga Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diserahkan pihak keluarganya ke Polsek Medan Belawan, Selasa (26/04/22).
Penyerahan tersangka berinisial RA warga Jalan Selebes Gang II Titi Panjang, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang ikut melakukan perampokan terhadap korban dengan perannya sebagai pembawa sepeda motor (Joki-red) tersebut turut didampingi tokoh masyarakat Belawan, H Irfan Hamidi bersama Sekretaris Camat Belawan, Robby Kurniawan.
Tersangka RA ini merupakan 1 dari 3 pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan Kennedy. Di mana kedua rekannya itu telah lebih dahulu diamankan polisi. H Irpan Hamidi selaku tokoh masyarakat Belawan mengatakan, dengan kesadarannya sendiri, tersangka RA ini minta diantar ke polisi.
“Ini adalah suatu tindakan yang baik yang dilakukan oleh RA dengan menyerahkan diri. Semoga dengan menyerahkan dirinya, dapat meringankan hukumannya, “harap H Irpan Hamidi. Sementara itu
Kapolsek Belawan, Kompol D J Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan tersangka RA diserahkan oleh H Irpan Hamidi dan Robby Kurniawan selaku Sekretaris Kecamatan Medan Belawan ke Polsek Belawan.
“Dari tiga orang tersangkanya, sudah dua orang yang menyerahkan diri, tinggal satu orang lagi. Saya minta kepada seorang lagi untuk menyerahkan diri, kalau tidak nanti akan diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi,” tandas Kapolsek DJ Naibaho SH.(Indra)