MEDAN||JELAJAHPERKARA.COM–
Sebagaimana yang dituntut publik saat ini, adanya keterbukaan dan transparansi, baik pemerintah pusat maupun daerah terus menegaskan agar setiap pengerjaan fisik proyek yang menggunakan dana dari pemerintah harus memasang plang anggaran biaya pembangunan proyek tersebut,agar masyarakat mengetahui hasil pengerjaan pihak pelaksana sewaktu melakukan pekerjaan Sesuai UUD No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Hal tersebut tampaknya tidak berlaku di SDN SDN 060934 di Kelurahan Kwala Bekala di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, pengerjaan proyek yang sudah selesai hampir 50 persen fisik belum juga ada plang anggaran biaya nya.
Menurut salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyesalkan pihak pelaksana yang terkesan mengabaikan anjuran pemerintah pusat yang terbuka dan transparansi”, ujarnya.
Hal tersebut ungkapnya, jelas melanggar aturan karena tidak terpasangnya plang nama dalam proyek tersebut menunjukkan tidak adanya transparansi pihak sekolah terkait kegiatan rehabilitasi gedung sekolah di SDN 060934.
Dia menambahkan bahwa dengan tidak memiliki papan informasi maka pekerjaan itu menuai pertanyaan sejumlah kalangan. Karena sesuai aturan bentuk pekerjaan menggunakan dana negara harus jelas. Kecuali rehab tersebut menggunakan dana pribadi.
“Jadi ada apa pekerjaan ini, kalau seperti inikan gak jelas, dana dari mana, jenis kerjaannya apa, nominalnya berapa, target pengerjaannya berapa hari, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kok gak ada keterbukaan informasi. Jadi tidak salah jika disebut proyek “Siluman”, pungkasnya.
Hingga sampai saat ini pihak pelaksana tidak dapat dikonfirmasi.
(Leo Sitorus/Wakabiro Medan Jelajahperkara)